Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/N.1.17.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025  sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Segara, di Banjar Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa sedang berada di kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah), IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO) di Jalan Cargo Denpasar dan Terdakwa langsung berangkat menuju Jalan Cargo Denpasar tersebut mengendarai sepeda motor FU menggunakan jaket warna hitam. Sesampainya Terdakwa di Jalan Cargo Denpasar lalu ada seseorang suruhan OM JONTZ (DPO) yang menghampiri Terdakwa dan orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan HIGHMORE yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menuju kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA sesampainya Terdakwa di kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah), Terdakwa memberikan 1 (satu) buah kresek warna hitam kepada IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa melihat IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menghitung Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh OM JONTZ ( DPO) sedangkan MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) pada saat itu sedang keluar membeli makanan. Setelah itu, IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan Terdakwa 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis shabu tersebut kedua tempat yaitu berjumlah 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di daerah Pandak sedangkan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di seputaran Pangkung Tibah. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Pandak terlebih dahulu dan sesampainya Terdakwa disana Terdakwa melihat seputaran Pandak terlalu ramai dan banyak orang lalu 72 (tujuh puluh dua) Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakkan di seputaran Desa Nyitdah tepatnya di pinggir sawah dan setelah Terdakwa letakkan 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa foto dan kirim kepada IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian foto tersebut Terdakwa hapus. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tempat kedua yaitu di seputaran Pangkung Tibah kemudian sebelum Terdakwa ingin menaruh 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut motor yang dikendarai oleh Terdakwa mogok dan sekira pukul 14.30 WITA kemudian Terdakwa menghubungi MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menemui Terdakwa di daerah Nyitdah, Kediri, Tabanan dengan tujuan untuk membantu Terdakwa mendorong motornya di bawa ke bengkel. Setelah dari bengkel dan motor yang dikendarai Terdakwa sudah hidup kemudian terdakwa meminta agar motor yang dikendarainya ditukar dengan motor yang MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) kendarai pada saat itu yaitu Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Silver No Polisi DK 2040 FCD milik IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu Terdakwa melanjutkan untuk menaruh 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut di seputaran Pangkung Tibah.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Segara, di Banjar Pangkung Tibah, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 16.15 WITA ada beberapa orang mendatangi Terdakwa yang merupakan Petugas Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan HIGHMORE dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 11 warna biru dengan nomor sim card 083114626710 dan pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) masyarakat umum yaitu I WAYAN AGUS WIRATA dan I MADE SULIARTHA.
  • Bahwa terhadap barang bukti 20 (dua puluh) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna merahitam terbungkus snack SUPER STAR dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram bruto atau 1,6 (satu koma enam) gram netto diberi kode “A1 s/d A5”
  • 15 (lima belas) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna biru dengan berat 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram bruto atau 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto diberi kode “A6 s/d A20)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:164/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR berupa :
  • 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A20) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1367/2025/NF s/d 1386/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 1387/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                               

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR pada hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025  sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Segara, di Banjar Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa sedang berada di kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah), IPAN HARISANDI alias (IPAN) (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh OM JONTZ (DPO) di Jalan Cargo Denpasar dan Terdakwa langsung berangkat menuju Jalan Cargo Denpasar tersebut mengendarai sepeda motor FU menggunakan jaket warna hitam. Sesampainya Terdakwa di Jalan Cargo Denpasar lalu ada seseorang yang menghampiri Terdakwa dan orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu. Kemudian 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang berisikan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa simpan  ke dalam tas slempang warna hitam yang bertuliskan HIGHMORE yang Terdakwa gunakan, kemudian Terdakwa menuju kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah).
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WITA sesampainya Terdakwa di kost IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah), Terdakwa memberikan 1 (satu) buah kresek warna hitam kepada IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwa melihat IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menghitung Narkotika jenis shabu yang diberikan oleh OM JONTZ ( DPO) sedangkan MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) pada saat itu masih keluar membeli makanan. Setelah itu, IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) memberikan Terdakwa 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Terdakwa untuk menaruh paket Narkotika jenis shabu tersebut kedua tempat yaitu berjumlah 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di daerah Pandak sedangkan 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu diletakkan di seputaran Pangkung Tibah. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa berangkat menuju Pandak terlebih dahulu dan sesampainya Terdakwa disana Terdakwa melihat seputaran Pandak terlalu ramai dan banyak orang lalu 72 (tujuh puluh dua) Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa letakkan di seputaran Desa Nyitdah tepatnya di pinggir sawah dan setelah Terdakwa letakkan 72 (tujuh puluh dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut lalu Terdakwa foto dan kirim kepada IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian foto tersebut Terdakwa hapus. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tempat kedua yaitu di seputaran Pangkung Tibah kemudian sebelum Terdakwa ingin menaruh 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut motor yang dikendarai oleh Terdakwa mogok dan sekira pukul 14.30 WITA kemudian Terdakwa menghubungi MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menemui Terdakwa di daerah Nyitdah, Kediri, Tabanan dengan tujuan untuk membantu Terdakwa mendorong motornya di bawa ke bengkel. Setelah dari bengkel dan motor yang dikendarai Terdakwa sudah hidup kemudian terdakwa meminta agar motor yang dikendarainya ditukar dengan motor yang MARIO WIBISONO BOESTAM alias BAMBANG (terdakwa dalam berkas terpisah) kendarai pada saat itu yaitu Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam Silver No Polisi DK 2040 FCD milik IPAN HARISANDI alias IPAN (terdakwa dalam berkas terpisah). Setelah itu Terdakwa melanjutkan untuk menaruh 20 (dua puluh) paket Narkotika jenis shabu tersebut di seputaran Pangkung Tibah.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di pinggir Jalan Segara, di Banjar Pangkung Tibah, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 16.15 WITA ada beberapa orang mendatangi Terdakwa yang merupakan Petugas Satuan Researse Narkoba Polres Tabanan dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang bertuliskan HIGHMORE dan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Redmi Note 11 warna biru dengan nomor sim card 083114626710 dan pada saat penggeledahan disaksikan oleh 2 (dua) masyarakat umum yaitu I WAYAN AGUS WIRATA dan I MADE SULIARTHA.
  • Bahwa terhadap barang bukti 20 (dua puluh) plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh I GUSTI KETUT ALIT WIRAWAN dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025 dengan hasil sebagai berikut:
  • 5 (lima) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna merahitam terbungkus snack SUPER STAR dengan berat 2,1 (dua koma satu) gram bruto atau 1,6 (satu koma enam) gram netto diberi kode “A1 s/d A5”
  • 15 (lima belas) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu di dalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plester warna biru dengan berat 3,75 (tiga koma tujuh lima) gram bruto atau 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram netto diberi kode “A6 s/d A20)
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:164/NNF/2025, tanggal 27 Januari 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR berupa :
  • 20 (dua puluh) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A1 s/d Kode A20) dengan berat masing-masing netto o,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1367/2025/NF s/d 1386/2025/NF:

Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 1387/2025/NF :

Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa ANDIKA FAJAR KURNIAWAN alias FAJAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya