Petitum |
Berdasarkan uraian alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor : 12 tertanggal 04-10-2022 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa tanah SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH tersebut adalah sah sebagai jaminan/agunan kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I agar melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.764.022.244,- (tujuh ratus enam puluh empat juta dua puluh dua ribu dua ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II agar menyerahkan jaminan/agunan kredit berupa SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, tercatat atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH kepada Penggugat, apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh kewajiban kreditnya kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SHM No. 280, Surat Ukur tanggal 20-09-2005, No. 170/Beringkit/2005, Luas 800 M2, yang terletak di Desa Beringkit, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Propinsi Bali, tercatat atas nama Ketut Dezy Ari Utami, SH sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|