Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2023/PN Tab 1.I GUSTI MADE SUKA ARTIKA
2.NI NYOMAN KARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2023/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I GUSTI MADE SUKA ARTIKA
2NI NYOMAN KARTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan bahwa perbaikan nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon yang semula bernama GUSTI MADE BIMOTA DANTA lahir pada tanggal 5 Oktober 2010 sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal tanggal 20 Juni 2013, Nomor : 9317/WNI/2013 menjadi I GUSTI NGURAH MADE BIMOTA KESUMA DANTA, lahir pada tanggal 5 Oktober 2011   adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;

Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan dan atas perkenan Bapak, Para Pemohon ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak