Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan bahwa perbaikan nama dan tanggal lahir anak Para Pemohon yang semula bernama GUSTI MADE BIMOTA DANTA lahir pada tanggal 5 Oktober 2010 sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal tanggal 20 Juni 2013, Nomor : 9317/WNI/2013 menjadi I GUSTI NGURAH MADE BIMOTA KESUMA DANTA, lahir pada tanggal 5 Oktober 2011 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan dan atas perkenan Bapak, Para Pemohon ucapkan terima kasih. |