| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Yohanes Simon Trombine,SH. | Ni Made Resi | | 2 | Yohanes Simon Trombine,SH. | I Nyoman Pasek Suardika | | 3 | SEMUEL HANOK JUSUF URUILAL, S.T., S.H., M.H. | James Andrei Dauman | | 4 | MARIA M. PAKEL, S.H., M.H. | James Andrei Dauman |
|
| Petitum |
Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh para Penggugat atas tanah obyek sengketa tersebut ;
3. Menyatakan hukum para penggugat adalah sah sebagai ahli waris almarhum I Made Darni;
4. Menyatakan hukum obyek sengketa adalah sah sebagai warisan peninggalan dari almarhum I Made Darni;
5. Menyatakan hukum PARA TERGUGAT dan Turut TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas Perjanjian sewa menyewa sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) antara Tergugat I dengan Tergugat III;
6. Menyatakan hukum Perjanjian sewa menyewa sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan batal;
7. Menyatakan hukum obyek sengketa tanah Sertifikat Hak Milik No 56/Desa Cepaka luas 3000 M2 atas nama I Made Darni yang terletak di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali adalah sah sebagai milik para Penggugat berdasarkan Kesepakatan Bersama Pembagian harta warisan tertanggal 30 Juni 2021;
8. Menyatakan hukum penguasaan Tergugat III atas obyek sengketa yaitu sebagian2300 M2 (23 are) tanah Sertifikat Hak Milik No 56/Desa Cepaka dari luas keseluruhan 3000 M2 (30 are) atas nama I Made Darni yang terletak di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali atas dasar perjanjian sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) adalah tidak sah;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang tidak mempunyai hak untuk itu agar menyerahkan tanah obyek sengketa yang telah disewa oleh Tergugat III dari Tergugat I sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) kepada para Penggugat secara lasia pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap atau yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui eksekusi oleh pengadilan dengan atau tanpa bantuan aparat kepolisian;
10. Menyatakan hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian materiil dan immateriil, yaitu :
a. Kerugian materiil sebesar Rp 752.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dan,
b. Kerugian immateriil sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari keterlambatannya memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
13. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|