Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
194/Pdt.G/2022/PN Tab 1.I Gede Suarka Arsana
2.I Nyoman Budiasa
3.I Made Astawa
1.Ni Made Resi
2.I Nyoman Pasek Suardika
3.James Andrei Dauman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 194/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Suarka Arsana
2I Nyoman Budiasa
3I Made Astawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOMINIKUS I KETUT SUYANTO, SH.,MHI Gede Suarka Arsana
2DOMINIKUS I KETUT SUYANTO, SH.,MHI Nyoman Budiasa
3DOMINIKUS I KETUT SUYANTO, SH.,MHI Made Astawa
Tergugat
NoNama
1Ni Made Resi
2I Nyoman Pasek Suardika
3James Andrei Dauman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Simon Trombine,SH.Ni Made Resi
2Yohanes Simon Trombine,SH.I Nyoman Pasek Suardika
3SEMUEL HANOK JUSUF URUILAL, S.T., S.H., M.H.James Andrei Dauman
4MARIA M. PAKEL, S.H., M.H.James Andrei Dauman
Turut Tergugat
NoNama
1Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh para Penggugat atas tanah obyek sengketa tersebut ;
3.    Menyatakan hukum para penggugat adalah sah sebagai ahli waris almarhum I Made Darni;
4.    Menyatakan hukum obyek sengketa adalah sah sebagai warisan peninggalan dari almarhum I Made Darni;
5.    Menyatakan hukum PARA TERGUGAT dan Turut TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas Perjanjian sewa menyewa sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) antara Tergugat I dengan Tergugat III;
6.    Menyatakan hukum Perjanjian sewa menyewa sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) antara Tergugat I dengan Tergugat III adalah tidak sah dan batal;
7.    Menyatakan hukum obyek sengketa tanah Sertifikat Hak Milik No 56/Desa Cepaka luas 3000 M2 atas nama I Made Darni yang terletak di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali adalah sah sebagai milik para Penggugat berdasarkan Kesepakatan Bersama Pembagian harta warisan tertanggal 30 Juni 2021;
8.    Menyatakan hukum penguasaan Tergugat III atas obyek sengketa yaitu sebagian2300 M2 (23 are) tanah Sertifikat Hak Milik No 56/Desa Cepaka dari luas keseluruhan 3000 M2 (30 are)  atas nama I Made Darni yang terletak di Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali atas dasar perjanjian sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat) adalah tidak sah;
9.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  atau siapa saja yang tidak mempunyai hak untuk itu agar menyerahkan tanah obyek sengketa yang telah disewa oleh Tergugat III dari Tergugat I sebagaimana akta Sewa menyewa No. 01 tanggal 2 Mei 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Ridwan Sidharta, ST., SH., MK.n, Notaris/PPAT di Badung (Turut Tergugat)  kepada para Penggugat  secara lasia pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap atau yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui eksekusi oleh pengadilan dengan atau tanpa bantuan aparat kepolisian;
10.    Menyatakan hukum akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT  maka PARA PENGGUGAT mengalami kerugian materiil dan immateriil, yaitu :
a.    Kerugian materiil sebesar Rp 752.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dan,
b.    Kerugian immateriil sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
11.    Menghukum PARA TERGUGAT secara bersama-sama atau tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebagaimana tersebut kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
12.    Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-hari keterlambatannya memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
13.    Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad), meskipun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
14.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak