Petitum |
IV. Tuntutan Penggugat
Berdasarkan uraian di atas, Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB berkenan untuk:
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Pembangunan Rumah.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar:
- Pengembalian pembayaran Termin IV: Rp 105.200.000,00.
- Biaya tambahan untuk menyelesaikan pekerjaan oleh kontraktor lain: Rp150.000.000,-
- Biaya material yang dipindahkan tanpa izin: Rp20.000.000,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar pinalti keterlambatan sebesar 1% dari nilai kontrak per hari keterlambatan terhitung mulai tanggal 14 Desember 2024 hingga pekerjaan dinyatakan selesai 100% oleh pada tanggal 14 Februari 2025. Berdasarkan nilai kontrak, pinalti per hari adalah Rp 5.260.000,00 dengan perhitungan :
Jumlah hari keterlambatan pekerjaan (14 Desember 2024 s/d 14 Februari 2025) = 52 hari kerja x Rp5.260.000,- = Rp273.520.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil atas hilangnya manfaat properti sebesar Rp 50.000.000,00.
- Mewajibkan Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam proses persidangan ini.
- Memberikan putusan lain yang adil sesuai dengan hukum dan keadilan.
|