Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Ketut Gunarsa
2.Ni Luh Komang Sintya Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Gunarsa
2Ni Luh Komang Sintya Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, pemohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan ini dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :

                  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

                  2. Menetapkan / mengesahkan perkawinan Para Pemohon I KETUT GUNARSA dan

                      NI LUH KOMANG SINTYA DEWI yang dilaksanakan tanggal 17 April 2023.

                  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatat perkawinan di Dinas    

   Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan

                 

                  4. Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan peraturan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak