Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Tab 1.PRISMA ADHANIA WULANDARI, SH
2.PRISMA ADHANIA WULANDARI, SH
NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3887/N.1.17.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PRISMA ADHANIA WULANDARI, SH
2PRISMA ADHANIA WULANDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

---------- Bahwa Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA yang berlokasi di Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita, ketika Terdakwa duduk santai seorang diri di sekitar Jl. Imam Bonjol , Denpasar muncul niat Terdakwa untuk mencuri sepeda motor untuk Terdakwa gunakan mendaftar ojek online karena kondisi Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita, Terdakwa berangkat dari Jl. Imam Bonjol, Denpasar menuju ke daerah Kerambitan, Tabanan dengan memesan ojek online yang ada di sekitar daerah Jl. Imam Bonjol, Denpasar. Sesampainya Terdakwa di daerah Kerambitan, Tabanan sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa beristirahat sebentar disebuah bangunan saung petani;
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024  sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa keluar dari saung dan berjalan dipinggir sawah sampai akhirnya sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa sampai di depan rumah Saksi I WAYAN WIDANA yang berlokasi di Br. Dinas Baturiti Kaja, Ds. Baturiti, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Pada saat itu Terdakwa melihat terdapat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA. Karena situasi di sekitar rumah Saksi I WAYAN WIDANA pada saat itu sepi, Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara memanjat tembok rumah Saksi I WAYAN WIDANA dengan kedua tangan Terdakwa memegang atas tembok pagar, kemudian kaki kiri Terdakwa ditumpukan ke ukiran tiang pintu gerbang, lalu kaki kanan Terdakwa naikan keatas tembok pagar kemudian Terdakwa berbalik posisi yang awalnya Terdakwa menghadap ke halaman menjadi menghadap keluar halaman namun kedua tangan Terdakwa tetap memegang atas tembok lalu Terdakwa turunkan kedua kaki Terdakwa sampai menyentuh lantai halaman setelah itu Terdakwa lepaskan pegangan tangan Terdakwa;
  • Selanjutnya saat Terdakwa berada di halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA, Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah sepeda motor yakni sepeda motor Honda Scoopy, sepeda motor Yamaha N-Max. Kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Yamaha N-Max. Setelah dekat dengan sepeda motor Yamaha N-Max, Terdakwa meraba dasbor sepeda motor Yamaha N-Max dengan tangan kanan dan secara kebetulan terdapat kunci di dalam dasbor. Kemudian Terdakwa berjalan menuju pintu gerbang dan membuka pintu gerbang dengan cara menggeser Grendel pintu dengan tangan kanan, lalu Terdakwa tarik kedalam gagang grendel pintunya sehingga pintu gerbang sebelah kanan Terdakwa terbuka setelah itu Terdakwa tarik pintu sebelah kiri Terdakwa kedalam dengan tangan kiri sampai pintu sebelah kiri Terdakwa itu terbuka. Setelah pintu gerbang terbuka kemudian Terdakwa kembali berjalan ke halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA untuk mengambil sepeda motor Yamaha N-Max.
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-Max dengan memegang kemudi sepeda motor dengan kedua tangan lalu Terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha N-Max keluar dari halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA melewati pintu gerbang sampai di utara ujung pagar tembok rumah Saksi I WAYAN WIDANA. Kemudian Terdakwa menutup pintu gerbang rumah Saksi  I WAYAN WIDANA. Setelah pintu gerbang tertutup, Terdakwa berbalik berjalan menuju sepeda motor Yamaha N-Max. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max sampai ke Jl. Imam Bonjol Denpasar. Sesampainya Terdakwa di Jl. Imam Bonjol, Denpasar, Terdakwa membuka plat nomor polisi sepeda motor Yamaha N-Max kemudian Terdakwa membuang plat nomor polisi tersebut di tempat sampah. Setelah itu, Terdakwa membeli plat nomor lain lalu Terdakwa pasang di sepeda motor Yamaha N-Max;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi I WAYAN WIDANA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN yang telah mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha N-MAX mengakibatkan kerugian materiil terhadap Saksi I WAYAN WIDANA sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira jam 02.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2024 bertempat di halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA yang berlokasi di Banjar Dinas Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu Tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita, ketika  duduk santai seorang diri di sekitar Jl. Imam Bonjol , Denpasar muncul niat  untuk mencuri sepeda motor untuk  gunakan mendaftar ojek online karena kondisi  yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor. Kemudian sekira pukul 18.00 Wita,  berangkat dari Jl. Imam Bonjol, Denpasar menuju ke daerah Kerambitan, Tabanan dengan memesan ojek online yang ada di sekitar daerah Jl. Imam Bonjol, Denpasar. Sesampainya Terdakwa di daerah Kerambitan, Tabanan sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa beristirahat sebentar disebuah bangunan saung petani;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 11 Juli 2024  sekira pukul 01.30 Wita, Terdakwa keluar dari saung dan berjalan dipinggir sawah sampai akhirnya sekira jam 02.00 Wita Terdakwa sampai di depan rumah Saksi I WAYAN WIDANA yang berlokasi di Br. Dinas Baturiti Kaja, Ds. Baturiti, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan. Saat itu Terdakwa melihat terdapat 3 (tiga) buah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA yakni sepeda motor Honda Scoopy, sepeda motor Yamaha N-Max. Kemudian Terdakwa berjalan menuju sepeda motor Yamaha N-Max. Setelah dekat dengan sepeda motor Yamaha N-Max, Terdakwa meraba dasbor sepeda motor Yamaha N-Max dengan tangan kanan dan secara kebetulan terdapat kunci di dalam dasbor. Kemudian Terdakwa berjalan menuju pintu gerbang dan membuka pintu gerbang dengan cara menggeser grendel pintu dengan tangan kanan. Setelah pintu gerbang terbuka kemudian Terdakwa kembali berjalan ke halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA untuk mengambil sepeda motor Yamaha N-Max;
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil sepeda motor Yamaha N-Max dengan memegang kemudi sepeda motor dengan kedua tangan lalu Terdakwa mendorong sepeda motor Yamaha N-Max keluar dari halaman rumah Saksi I WAYAN WIDANA melewati pintu gerbang sampai di utara ujung pagar tembok rumah Saksi I WAYAN WIDANA. Kemudian Terdakwa menutup pintu gerbang rumah Saksi  I WAYAN WIDANA. Setelah pintu gerbang tertutup, Terdakwa berbalik berjalan menuju sepeda motor Yamaha N-Max. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max sampai ke Jl. Imam Bonjol Denpasar. Sesampainya Terdakwa di Jl. Imam Bonjol, Denpasar, Terdakwa membuka plat nomor polisi sepeda motor Yamaha N-Max kemudian Terdakwa membuang plat nomor polisi tersebut di tempat sampah. Setelah itu, Terdakwa membeli plat nomor lain lalu Terdakwa pasang di sepeda motor Yamaha N-Max;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Saksi I WAYAN WIDANA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN yang telah mengambil 1 (satu) buah Sepeda Motor Yamaha N-MAX mengakibatkan kerugian materiil terhadap Saksi I WAYAN WIDANA sebesar Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa NYOMAN AGUS PURNAWIRAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya