Petitum |
IV. Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan agar menerima, memeriksa dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
- Memerintahkan turut Tergugat II untuk menghentikan sementara lelang yang akan dilakukan Pada tgl. 07 agutus 2024 sampai tuntutan pokok dalam surat gugatan selesai diperiksa dan mendapat kekuatan hukum tetap
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan informasi secara detail dan benar yang sesuai dengan fakta materil kepada kepada turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materil dan imateril dengan total Rp. 900.000.000,-( Sembilan ratus juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membebaskan Penggugat untuk membayar sisa kewajiban terhitung dari saat meninggalnya suami penggugat ;
- Membebankan biaya perkara kepadaTergugat
|