Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2.MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
1.I GEDE KETUT YOGI ARTHADANA alias YOGI
2.ELYAS alias TIAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1942/N.1.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE RAI JONI ARTHA, S.H
2MADE APRILIA WIDIA KRISTIANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE KETUT YOGI ARTHADANA alias YOGI[Penahanan]
2ELYAS alias TIAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa I. I GEDE KETUT YOGI ARTHADANA Als. YOGI dan terdakwa II. ELYAS Als. TIAS secara bersama – sama pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, sekira Pukul 19.30 wita, sekira Pukul 19.45 wita, sekira Pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di (TKP 1) yakni Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, (TKP2) yakni di pinggir jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah, (TKP 3) yakni di pinggir jalan Banjar Temusari Desa Bantiran, Kecamatan pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya didepan patok beton, (TKP 4)  yakni di pinggir jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip ditembok gerbang  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto (disisihkan 0,02 gram guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

Bahwa  berawal sebelumnya terdakwa 1 I GEDE KETUT YOGI ARTHADANA Als. YOGI menerima (ditempel/ ditaruh di jalan lama di daerah Megati Selemadeg Timur) shabu dari Ko Edy (DPO) untuk terdakwa pecah/ membagi dan selanjutnya menaruh kembali sesuai tempat yang di tentukan oleh Ko Edy,

setelah itu pada awal bulan Maret 2024 yang hari dan tanggalnya terdakwa lupa terdakwa dihubungi oleh KO EDY untuk bekerja mengambil dan menaruh shabu sesuai alamat yang ditentukan oleh KO EDY. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 16.00 wita terdakwa sedang berada di kostnya  yakni di Jalan Rama, nomor 20B, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Kemudian terdakwa dihubungi oleh KO EDY lewat whats app dengan nomor telponnya 081239644147 ke nomor telpon terdakwa 085819825795 yang pada intinya terdakwa disuruh untuk bekerja kembali untuk mengambil dan menaruh shabu. Selanjutnya sekira pukul 17.00 wita KO EDY mengirimkan terdakwa map alamat shabu dan foto alamat shabu tersebut berada yaitu di pinggir jalan setelah SMK Negeri 3 Tabanan tepatnya di tanah kosong. Setelah itu sekira jam 17.15 wita terdakwa berangkat menuju alamat shabu yang dimaksud oleh KO EDY dan sampai disana terdakwa melihat plaster kertas yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) paket shabu. Setelah itu seluruh paket shabu tersebut terdakwa taruh sesuai perintah KO EDY di daerah Pupuan Tabanan.-------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 10.00 wita  kembali terdakwa dihubungi oleh KO EDY yang pada intinya terdakwa disuruh untuk untuk mengambil dan menaruh shabu. Selanjutnya KO EDY mengirimkan terdakwa map alamat shabu dan foto alamat shabu tersebut berada yaitu di jalan lama di daerah Bantas Selemadeg Timur tepatnya di sebelah jembatan. Setelah itu sekira jam 10.30 wita terdakwa berangkat menuju alamat shabu yang dimaksud oleh KO EDY dan sampai disana terdakwa melihat plaster warna putih yang didalamnya berisikan 26 (dua puluh enam) paket shabu. Setelah itu paket shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke kost terdakwa. Dan setelah sampai di kost lalu terdakwa menelpon teman terdakwa yakni terdakwa II ELYAS alias TIAS untuk datang ke kost terdakwa. Setelah itu sekira jam 12.30 wita datang ke kost terdakwa ELYAS alias TIAS. Kemudian terdakwa mengajak ELYAS alias TIAS ke Pupuan yang pada saat itu terdakwa dibonceng oleh ELYAS alias TIAS dengan menggunakan sepeda motor terdakwa. Sesampainya terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS di daerah Bantas Selemadeg Timur terdakwa memberitahu ELYAS alias TIAS bahwa terdakwa ajak untuk menaruh shabu di daerah Pupuan dan terdakwa juga bilang kepadanya akan berikan upah menggunakan shabu. Setelah terdakwa menaruh shabu sebanyak 25 (dua puluh lima) di daerah Pupuan Tabanan sesuai perintah KO EDY lalu terdakwa balik ke kost terdakwa dan mengajak ELYAS alias TIAS untuk menggunakan sisa 1 (satu) paket shabu namun tidak sampai habis.----------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira jam 17.00 wita terdakwa membeli 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah plaster warna biru, 1 (satu) bendel pipet plastic dan 1 (satu) bendel Mikro Tube PCR untuk terdakwa gunakan menaruh shabu. Setelah itu sekira jam 18.30 wita kembali terdakwa dihubungi oleh KO EDY yang pada intinya terdakwa disuruh untuk untuk mengambil dan menaruh shabu. Selanjutnya KO EDY mengirimkan terdakwa map alamat shabu dan foto alamat shabu tersebut berada yaitu di jalan lama di daerah Megati Selemadeg Timur tepatnya di depan Pelinggih. Setelah itu terdakwa berangkat menuju alamat shabu yang dimaksud oleh KO EDY dan sampai disana terdakwa melihat lakban hitam yang didalamnya berisikan shabu. Setelah itu paket shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke kost terdakwa. Dan sesampainya terdakwa di kost shabu tersebut terdakwa timbang dan berat shabu tersebut berjumlah 5 (lima) gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa setelah itu paket shabu tersebut terdakwa pecah atau bagi menjadi 25 (dua puluh lima) paket. Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 10.00 wita terdakwa mulai menaruh 25 (dua puluh lima) paket shabu tersebut. Yang pada saat itu terdakwa menaruh 7 (tujuh) paket shabu di daerah Mengwi. Setelah itu terdakwa menaruh paket shabu shabu di daerah seputaran Pupuan Tabanan sebanyak 15 (lima belas) paket dan sebanyak 1 paket  di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah (TKP 2) dan pinggir Jalan  Banjar  Temusari,  Desa  Bantiran,  Kecamatan  Pupuan, Kabupaten Tabanan   tepatnya   didepan   patok  beton  (TKP 3)  sebanyak 1 paket lalu pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip di tembok gerbang (TKP 4) sebanyak 1 paket. Setelah  terdakwa  menaruh paket shabu tersebut terdakwa memfoto alamat shabu tersebut lalu terdakwa kirim kepada KO EDY dan mengirim foto alamat shabu tersebut ke kontak terdakwa sendiri. ---------------

 

          Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 kembali terdakwa 1 menggunakan sisa 1 (satu) paket shabu yang sebelumnya terdakwa gunakan bersama dengan terdakwa II ELYAS alias TIAS pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 tersebut sampai habis. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 14.00 wita datang ke kost terdakwa ELYAS alias TIAS karena sebelumnya telpon dari ELYAS alias TIAS tidak terdakwa angkat karena terdakwa ketiduran. Setelah itu karena terdakwa capek kembali terdakwa tidur di kost bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian sekira jam 18.00 Wita  ada beberapa orang yang mencari terdakwa lalu orang yang mencari terdakwa tersebut mengaku putugas dari Polres Tabanan dan mengamankan terdakwa. Serta pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa dan didalam chat handphone terdakwa petugss menemukan foto alamat shabu kemudian pada saat itu terdakwa juga mengakui kepada Petugas bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 telah menaruh shabu dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 juga sempat menaruh shabu bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian petugas  yang  memegang terdakwa tersebut  memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu  I KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA dan KADEK JULIAN ANDRIANA PUTRA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama dengan terdakwa II ELYAS alias TIAS dan di kamar kost yang terdakwa tempati, di Jalan Rama, nomor 20B, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) tepatnya di atas lemari, Petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek CAMRY, 1 (satu) buah timbangan warna silver merek HARNIC, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah plaster warna biru, 1 (satu) buah pipet plastic warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) bendel pipet plastic, 1 (satu) bendel Mikro Tube PCR, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung Galaxy A05  warna Hijau dengan nomor sim card 085819825795.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                  

Selanjutnya Petugas mengintrogasi terdakwa apakah menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah (TKP 2). Kemudian Petugas mengajak terdakwa bersama dengan terdakwa II ELYAS alias TIAS untuk mencari shabu tersebut. Setelah itu kembali salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu  I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA dan setelah saksi-saksi datang, di pinggir Jalan Banjar Temusari,   Desa   Bantiran,   Kecamatan  Pupuan,  Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah sekira jam 19.30 wita. Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang  diduga  shabu  dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode A). Setelah itu Petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS ambil menggunakan tangan kanan. Setelah itu kembali Petugas mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya juga telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya didepan patok beton (TKP 3). Kemudian petugas Kembali mengajak terdakwa untuk mencari alamat shabu tersebut. Setelah itu sekira jam 19.45 wita sesampainya terdakwa dan ELYAS alias TIAS Bersama dengan petugas beserta para saksi-saksi yaitu I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA di alamat shabu tersebut di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya didepan patok beton, Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode B). Setelah itu Petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS ambil menggunakan tangan kanan. Kemudian kembali Petugas mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya juga telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip di tembok gerbang (TKP 4). Kemudian petugas Kembali mengajak terdakwa untuk mencari alamat shabu tersebut. Setelah itu sekira jam 20.00 wita sesampainya terdakwa dan ELYAS alias TIAS Bersama dengan petugas beserta para saksi-saksi yaitu I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA di alamat shabu tersebut di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip di tembok gerbang, Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode C). -----------------------------

 

          Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti shabu tersebut milik terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian setelah selesai melakukan penggeledahan   barang-barang   tersebut   disita   oleh    petugas kemudian terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS beserta semua barang tersebut di atas,  dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 465/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan nomor 3187/2024/NF s/d 3189/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 3190/2023/NF s/d 3191/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

  • Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

  • Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik mereka terdakwa dan petugas juga pada saat itu menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh petugas dan terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP .----------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------

 

Kedua :

------------- Bahwa Terdakwa I. I GEDE KETUT YOGI ARTHADANA Als. YOGI dan terdakwa II. ELYAS Als. TIAS secara bersama – sama pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, sekira Pukul 19.30 wita, sekira Pukul 19.45 wita, sekira Pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di (TKP 1) yakni Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, (TKP2) yakni di pinggir jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawag tembok pagar rumah, (TKP 3) yakni di pinggir jalan Banjar Temusari Desa Bantiran, Kecamatan puopuan, Kabupaten Tabanan tepatnta didepan patok betyon, (TKP 4)  yakni di pinggir jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip ditembok gerbang  atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, berupa 1,03 (satu koma nol tiga) gram bruto atau 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto (disisihkan 0,02 gram guna pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik di LABFOR POLRI CAB. DENPASAR sehingga tersisa 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram netto) yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------

 

          Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 14.00 wita datang ke kost terdakwa ELYAS alias TIAS karena sebelumnya telpon dari ELYAS alias TIAS tidak terdakwa angkat karena terdakwa ketiduran. Setelah itu karena terdakwa capek kembali terdakwa tidur di kost bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian sekira jam 18.00 Wita  ada beberapa orang yang mencari terdakwa lalu orang yang mencari terdakwa tersebut mengaku putugas dari Polres Tabanan dan mengamankan terdakwa. Serta pada saat itu petugas mengecek handphone terdakwa dan didalam chat handphone terdakwa petugss menemukan foto alamat shabu kemudian pada saat itu terdakwa juga mengakui kepada Petugas bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 telah menaruh shabu dan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 juga sempat menaruh shabu bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian petugas  yang  memegang terdakwa tersebut  memberitahukan maksud penggeledahan karena terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu. Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu  I KOMANG AGUS ANGGA PRATIRTA dan KADEK JULIAN ANDRIANA PUTRA dan setelah saksi-saksi datang kemudian petugas mulai melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama dengan terdakwa II ELYAS alias TIAS dan di kamar kost yang terdakwa tempati, di Jalan Rama, nomor 20B, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (TKP 1) tepatnya di atas lemari, Petugas menemukan 1 (satu) buah timbangan warna hitam merek CAMRY, 1 (satu) buah timbangan warna silver merek HARNIC, 1 (satu) bendel plastic klip, 1 (satu) buah plaster warna biru, 1 (satu) buah pipet plastic warna bening strip hijau yang ujungnya diruncingi, 1 (satu) bendel pipet plastic, 1 (satu) bendel Mikro Tube PCR, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung Galaxy A05  warna Hijau dengan nomor sim card 085819825795.-------------------------------------------------

 

Selanjutnya Petugas mengintrogasi terdakwa apakah menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah (TKP 2). Kemudian Petugas mengajak terdakwa bersama dengan terdakwa II ELYAS alias TIAS untuk mencari shabu tersebut. Setelah itu kembali salah seorang petugas memanggil saksi-saksi yaitu  I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA dan setelah saksi-saksi datang, di pinggir Jalan Banjar Temusari,   Desa   Bantiran,   Kecamatan  Pupuan,  Kabupaten Tabanan tepatnya dibawah tembok pagar rumah sekira jam 19.30 wita. Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang  diduga  shabu  dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode A). Setelah itu Petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS ambil menggunakan tangan kanan. Setelah itu kembali Petugas mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya juga telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya didepan patok beton (TKP 3). Kemudian petugas Kembali mengajak terdakwa untuk mencari alamat shabu tersebut. Setelah itu sekira jam 19.45 wita sesampainya terdakwa dan ELYAS alias TIAS Bersama dengan petugas beserta para saksi-saksi yaitu I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA di alamat shabu tersebut di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya didepan patok beton, Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode B). Setelah itu Petugas menyuruh terdakwa untuk mengambil shabu tersebut lalu shabu tersebut terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS ambil menggunakan tangan kanan. Kemudian kembali Petugas mengintrogasi terdakwa apakah masih menyimpan shabu lalu terdakwa jawab bahwa sebelumnya juga telah menaruh shabu di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip di tembok gerbang (TKP 4). Kemudian petugas Kembali mengajak terdakwa untuk mencari alamat shabu tersebut. Setelah itu sekira jam 20.00 wita sesampainya terdakwa dan ELYAS alias TIAS Bersama dengan petugas beserta para saksi-saksi yaitu I KETUT REDANA dan I WAYAN SUPARSA di alamat shabu tersebut di pinggir Jalan Banjar Temusari, Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan tepatnya terselip di tembok gerbang, Petugas menemukan 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam pipet plastic warna bening strip hijau terlilit plaster warna biru (Kode C). -----------------------------

 

          Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh barang bukti shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti shabu tersebut milik terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS. Kemudian setelah selesai melakukan penggeledahan   barang-barang   tersebut   disita   oleh    petugas kemudian terdakwa bersama dengan ELYAS alias TIAS beserta semua barang tersebut di atas,  dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 465/NNF/2024, tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,Md.,M.Si., dkk. terhadap kristal warna putih, darah, dan urine milik terdakwa didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan nomor 3187/2024/NF s/d 3189/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 3190/2023/NF s/d 3191/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

 

  • Bahwa Narikotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunaka nuntuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang karyawan swasta, sehingga terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu dimaksud.

 

  • Bahwa ketika ditanyakan tentang pemilik seluruh shabu tersebut pada saat itu terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut milik terdakwa dan petugas juga pada saat itu menyakan kepada terdakwa apakah terdakwa memiliki ijin untuk menyimpan shabu tersebut dan terdakwa jawab tidak. Dan setelah selesai melakukan penggeledahan barang-barang tersebut disita oleh petugas dan terdakwa dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.-------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya