Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal yang sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk wajib membayar kerugiaan Material dan Imateriil sisa kontrak yang tidak dibayarkan sebesar Pembayaran yaitu :
KERUGIAN MATERIAL :
- Proyek Willow Structural : Rp 1.548.991.177 (satu miliar lima ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Proyek Willow Architectural : Rp 90.905.127 (sembilan puluh juta sembilan ratus lima ribu seratus dua puluh tujuh rupiah);
- Variation Order Structural : 1.805.108.169 (satu miliar delapan puluh lima juta seratus delapan ribu seratus enam puluh sembilan rupiah);
- Proyek Ifarm : Rp 1.265.904.649 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Pengembalian dana dari Agus Noble : Rp 610.000.000 (enam ratus sepuluh juta rupiah).
Secara langsung, tunai dan konkrit kepada PENGGUGAT tanpa pembayaran bertahap.
KERUGIAN IMATERIIL :
- Berupa hilangnya Pekerjaan karena Perusahaan tidak dapat berfungsi kembali untuk memutar modal pekerjaan proyek selanjutnya, banyak waktu dan terkurasnya pikiran yang tidak ternilai harganya yang didalam gugatan ini PENGGUGAT mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000.0000 (dua puluh lima miliar rupiah);
- Maka sudah sepatutnya TERGUGAT dihukum untuk mengganti kerugian Materiil dan Imaterill sejumlah Rp 30.320.909.122 (tiga puluh miliar tiga ratus dua puluh juta sembilan ratus sembilan ribu seratus dua puluh dua rupiah)
Secara langsung, tunai dan konkrit kepada PENGGUGAT tanpa pembayaran bertahap.
- Menyatakan Hukum Keputusan Pembatalan Sepihak dan/atau Keputusan Sepihak atas Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat oleh tergugat pada tanggal 7 Desember 2024 dan tanggal 20 Desember 2024 dengan nomor Nomor 03/SSBRK/XII/2024 dan Nomor 04/SSBRK/XII/2024 yang dilakukan secara sepihak kepada penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum
- Menyatakan Sah dan Mengikat Seluruh Surat-Surat terkait dengan seluruh perjanjian;
- Menyatakan Sanksi Pinalty yang dikenakan kepada PENGGUGAT Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan Putusan Sepihak dari TERGUGAT.
- Menetapkan Sita Jaminan terhadap Harta dan Aset milik TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak sejenisnya dan nilai jumlahnya akan ditentukan kemudian;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh dalam Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, terhitung setiap hari TERGUGAT lalai atau tidak memenuhi kewajibannya, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, sampai dengan dilaksanakannnya putusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketiga (uit hoorbaar bij voorraad).
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
|