| Petitum |
Berdasarkan pada uraian tersebut di atas, Para Pembantah mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui Majelis Haklim pada Pengadilan Negeri Tabanan yang menyidangkan perkara a quo, agar memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum PARA PEMBANTAH adalah selaku debitur yang beritikad baik didalam upaya menyelesaikan permasalahan kreditnya dengan terbukti telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 67.589.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);;
- Menyatakan hukum bahwa TERBANTAH I telah beritikad tidak baik didalam proses permohonan dan penyelesaian kredit dari PEMBANTAH I;
- Menyatakan hukum TERBANTAH I telah melakukan perbuatan yang melawan hukum didalam proses pengajuan pelelangan tersebut;
- Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum proses lelang yang diajukan oleh TERBANTAH I serta tidak mempunyai kekuatan yang mengikat;
- Menyatakan hukum atas kredit dari Pembantah I dengan itikad baik telah dibayarkan sejumlah Rp 67.589.000,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan telah dinyatakan LUNAS;
- Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan jaminan berupa SHM No. 1450/Desa Belimbing, luas 5750 m2 atas nama I Nyoman Gilir, yang terletak di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, kepada Para Pembantah, bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian apabila diperlukan untuk menjalankan putusan tersebut;
- Menghukum TERBANTAH II. TERBANTAH III dan TURUT TERBANTAH untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Tabanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijde);
- Menghukum TERBANTAH I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
|