Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tab Koperasi DRUPADI 1.NI MADE DARMINI
2.Drs. I Wayan Suartama
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 08 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi DRUPADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made SumandiaKoperasi DRUPADI
Tergugat
NoNama
1NI MADE DARMINI
2Drs. I Wayan Suartama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 224.860.000,00
Petitum

1.     Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3.    Menghukum tergugat  I Dan II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya ( Pokok + bunga  + denda ) kepada Penggugat sebesar Rp  224.860.000 ( dua ratus dua pupuh empat juta delapan ratus  enam puluh ribu rupiah ) dan menjadi kredit dalam katagori kredit macet . Apabila tergugat  I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya  ( pokok + bunga + denda )secara sukarela kepada Penggugat maka rehadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00330 luasnya 7500 m 2 terletak di Banjar Dinas Cepik  desa Tajen Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan atas nama  Drs I Wayan Suarthama dan I Ketut Sadia SE. Yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) dan hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat  I dan II kepada Penggugat :
4.    Menyatakan atas objek agunan dengan bukti kepemilikkan SHM nomor : 00330 luasnya 7500 m 2 atas nama Drs I Wayan Suarthama dan I Ketut Sadia SE yang terletak di Bajar Dinas Cepik Desa Tajen Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan berikut sekaligus tanah dan /atau angunan yag terdiri diatasnya syah dan berharga dilakukan Sita Jaminan untuk kepetingan Penggugat  :
5.    Memerintahkan Kepada  Tergugat I dan II atau siapa saja yang manguasai  atau menempati objek agunan SHM nomor 00330 luasnya 7500 m2 yang terletak di Banjar Dinas Ceoik Desa Tajen Kecamtan Penebel Kabupaten Tabanan atas nama I  Drs I Wayan Suarthama dan I Keteut Sadia SE untuk segera mengosongkan atau tidak menggarap / mengerjakan tanah objek tersebut  .
Apabila  Tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan II  sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya
6     Menghukum Tergugat I Dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak