Petitum |
PETITUM :
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan memutus perkara a quo agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat II dan Tergugat III, agar tidak melakukan tindakan hukum atau membatalkan baik proses apapun termasuk peralihan dan pemindahan hak terhadap obyek Jaminan sampai perkara aquo diputus dan berkekuatan hukum tetap ( incracht)
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Kredit Nomor 1461/KDB/12/15 tertanggal 30 Desember 2015 dan Perjanjian Kredit Nomor 1882/KDB/10/18 tertanggal 30 Oktober 2018 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian kredit sebagaimana yang tertuang dalam Poin angka 5.1 sampai dengan angka 5.6 pada posita di atas tidak sah, batal dan tidak mmeiliki kekutan hukum yang mengikat;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Meyatakan hukum bahwa sisa tunggakan kredit Para Penggugat terhadap Tergugat I sebesar Rp. 463.838.750,- ( empat ratus enam uluh tiga juta delapan tarus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
- Menghukum Tergugat I untuk menerima Pembayaran Tunggakan kredit dari Para penggugat sebagai pelunasan Kredit sebsar Rp. 463.838.750,- ( empat ratus enam uluh tiga juta delapan tarus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah );
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek jaminan kredit berupa Sertipikat Hak Milik nomor 3021/Desa Nyitdah atas nama I WAYAN GINDRA, NIB. 22.02.02.11.00194, atas sebidang tanah menurut surat ukur nomor 197/2021 tertanggal 20-8-2001, seluas 600 M2 ( enam ratus meter persegi ) yang terletak di Desa Nyitdah, kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali kepada Para Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|