| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa ia I KADEK MULIADI alias KADUK (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.15 WITA dan pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di pinggir Jalan Kemuning, Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 14.17 WITA Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 087761580978 ke nomor telepon KEBO (DPO) 082266604324 yang pada intinya Terdakwa membeli 2 (dua) paket shabu yang beratnya masing-masing 1 (satu) gram dan saat itu Terdakwa juga diberikan bonus 1 (satu) paket shabu yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram. Kemudian, KEBO (DPO) menyuruh agar Terdakwa mengirim uang pembelian shabu tersebut ke Bank BCA dengan nomor rekening 1420922066 atas nama KETUT SARIANI (DPO). Setelah itu, Terdakwa bergegas untuk mengirim uang pembelian shabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi P 2710 SC dan sesampainya di BRI Link sebuah warung yang beralamat di Banjar Bengkel Gede Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan, Terdakwa mengirim uang pembelian shabu sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kemudian bukti transfer Terdakwa kirim kepada KEBO (DPO). Selanjutnya, sekira pukul 17.10 WITA Terdakwa berhenti dan berniat untuk membuang air kecil sembari menunggu alamat shabu dikirim oleh KEBO (DPO) di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa sekira pukul 19.15 WITA ada beberapa orang yang mendekati Terdakwa di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yag merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan yaitu Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, S.H dan saat itu Terdakwa langsung melempar 1 (satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978, kemudian Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan merasa curiga terhadap Terdakwa karena sontak melempar Handphone miliknya dan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengambil serta melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 tersebut dengan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I PUTU ARYA ADNYANA dan Saksi I WAYAN SUKERTA. Hasil dari pengecekan tersebut ditemukan percakapan pembelian shabu sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 19.25 WITA pada 1 (Satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 milik Terdakwa ada chat whatsapp masuk yang dikirim oleh KEBO (DPO) berisikan google maps alamat Narkotika jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa mengakui bahwa google maps alamat shabu tersebut merupakan tempat Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa beli sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) kepada KEBO (DPO).
- Bahwa selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan bergegas menuju google maps alamat shabu tersebut dan mengajak Saksi I PUTU ARYA ADNYANA dan Saksi I WAYAN SUKERTA. Sesampainya di alamat shabu yang dikirimkan oleh KEBO (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Kemuning, Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali memanggil Saksi Masyarakat Umum yaitu PANDE MADE JULIARTA kemudian dilakukan penggeledahan dan pencarian Narkotika jenis shabu dan bertempat di pinggir Jalan Kemuning, di depan Kendi Beton di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 21.00 WITA ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto didalam plastik klip (Kode A1), 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram bruto atau 1,04 (satu koma nol empat) gram netto didalam plastik klip (Kode A2) dan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning (Kode A3) terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning dengan disaksikan oleh Saksi I PUTU ARYA ADNYANA, Saksi I WAYAN SUKERTA dan Saksi PANDE MADE JULIARTA
- Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning dengan berat 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram bruto atau 2,07 (dua koma nol tujuh) dengan kode barang bukti Kode A1 s/d Kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) dengan kode barang bukti Kode A3
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1201/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I KADEK MULIADI alias KADUK berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 10985/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A2) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 10986/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A3) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10987/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10988/2025/NF:
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK MULIADI alias KADUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia I KADEK MULIADI alias KADUK (yang selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 19.15 WITA dan pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 1) dan di pinggir Jalan Kemuning, Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan (TKP 2) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 14.17 WITA Terdakwa chat whatsapp melalui nomor telepon Terdakwa 087761580978 ke nomor telepon KEBO (DPO) 082266604324 yang pada intinya Terdakwa ingin memiliki 2 (dua) paket shabu yang beratnya masing-masing 1 (satu) gram dan saat itu Terdakwa juga diberikan bonus 1 (satu) paket shabu yang beratnya 0,2 (nol koma dua) gram seharga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian bukti transfer Terdakwa kirim kepada KEBO (DPO). Selanjutnya sekira pukul 17.10 WITA Terdakwa berhenti dan berniat untuk membuang air kecil sembari menunggu alamat shabu yang belum dikirim oleh KEBO (DPO) di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
- Bahwa sekira pukul 19.15 WITA ada beberapa orang yang mendekati Terdakwa di pinggir Jalan Perumahan Kediri Boulevard, Banjar Panti, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yag merupakan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan dan saat itu Terdakwa langsung melempar 1 (Satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 dan terjatuh di sebelah kiri Terdakwa kemudian Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan merasa curiga terhadap Terdakwa karena sontak melempar Handphone miliknya selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengambil dan melakukan pengecekan terhadap Handphone merk Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 tersebut dengan disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat Umum yaitu Saksi I PUTU ARYA ADNYANA dan Saksi I WAYAN SUKERTA kemudian terhadap 1 (Satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 ditemukan percakapan antara Terdakwa dengan KEBO (DPO) yang isinya pengiriman uang sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) selanjutnya sekira apukul 19.25 WITA pada 1 (Satu) unit Handphone merek Infinix 50 Pro warna Abu dengan nomor sim card 087761580978 milik Terdakwa ada chat whatsapp masuk yang dikirim oleh KEBO (DPO) berisikan google maps Alamat Narkotika jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa mengakui bahwa google maps alamat shabu yang dikirimkan oleh KEBO (DPO) tersebut merupakan tempat Narkotika jenis shabu tersebut ditempelkan.
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa selanjutnya Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan bergegas menuju google maps alamat shabu tersebut dan mengajak Saksi I PUTU ARYA ADNYANA dan Saksi I WAYAN SUKERTA. Sesampainya di Alamat shabu yang dikirimkan oleh KEBO (DPO) tepatnya di pinggir Jalan Kemuning, Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan kembali memanggil Saksi Masyarakat Umum yaitu PANDE MADE JULIARTA kemudian dilakukan penggeledahan dan pencarian Narkotika jenis shabu dan bertempat di pinggir Jalan Kemuning, di depan Kendi Beton di Banjar Pande, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira pukul 21.00 WITA ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram bruto atau 1,03 (satu koma nol tiga) gram netto didalam plastik klip, 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram bruto atau 1,04 (satu koma nol empat) gram netto didalam plastik klip dan 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning (Kode A3) terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning yang diambil oleh tangan kanan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I PUTU ARYA ADNYANA, Saksi I WAYAN SUKERTA dan Saksi PANDE MADE JULIARTA
- Bahwa terhadap barang bukti 2 (dua) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh I PUTU SASTRA ADI dan I KOMANG AGUS WIDNYANA PUTRA,S.H berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Agustus 2025 dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening diduga shabu terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning dengan berat 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram bruto atau 2,07 (dua koma nol tujuh) dengan kode barang bukti Kode A1 s/d Kode A2
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu didalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus tisu terlilit plastik warna kuning dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) dengan kode barang bukti Kode A3
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1201/NNF/2025, tanggal 13 Agustus 2025, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I KADEK MULIADI alias KADUK berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A1) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 10985/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A2) dengan berat 0,1 (nol koma satu) gram, diberi nomor barang bukti 10986/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A3) dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 10987/2025/NF :
Adalah benar (Positif) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 300 (tiga ratus) ml, diberi nomor barang bukti 10988/2025/NF:
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I
---------- Perbuatan Terdakwa I KADEK MULIADI alias KADUK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |