Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tab PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) 1.Ni Putu Sukmawati
2.Gusti Ngurah Alit Utama Yasa
3.Sayu Made Sutini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tab
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Putu Sukmawati
2Gusti Ngurah Alit Utama Yasa
3Sayu Made Sutini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.088.593,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.088.593,- (seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 177.261.496,- (seratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 16.827.097 (enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan puluh tujuh rupiah, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak  kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 844 / atas nama Ngurah Made Jasa
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak