Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I Gede Ardi Sutawan
2.Ni Made Rai Paramita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Ardi Sutawan
2Ni Made Rai Paramita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Gede Ardi Sutawan dengan Ni Made Rai Paramita yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023 yang dilaksanakan di Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak