Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Gde Putu Yoga Santhika Putra
2.Ni Made Risiana Puspita
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gde Putu Yoga Santhika Putra
2Ni Made Risiana Puspita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bedasarkan pernyataan di atas ,pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri biar kiranya berkenan  memeriksa permohonan pemohon di persidangan yang ditetapkan selanjutnya setelah mendengar keterangan pemohon dan saksi-saksi serta memeriksa bukti-bukti yang pemohon ajukan dan selanjutnya berkenan pula kiranya  memberikan penetapan yang berbunyi :

 

                               

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon
  2. Menyatakan sah perkawinan antara para pemohon bernama I Gde Putu Yoga Santhika Putra dengan Ni Made Risiana Puspita yang dilangsungkan pada tangga 11 november 2022
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan sehingga nanti dapat diterbitkannya kutipan akta perkawinan untuk para pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak