Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2025/PN Tab 1.I NYOMAN SUADANA
2.NI KADE NURIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN SUADANA
2NI KADE NURIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya Para Pemohon mohon Kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama I KADE SURIAWAN, anak ke 2 (dua) yang lahir di Tabanan tanggal 13 April 2007, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang Perempuan bernama NI MADE ARI ASIH, Perempuan, lahir di Tabanan, Umur 17 tahun lahir pada tanggal 5 Februari 2008;

Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak