Petitum |
Dengan alasan-alasan tersebut diatas. Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan atau Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini agar memutuskan sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menetapkan nama LI WAYAN KESNI, NI WAYAN KRISNI, dan NI WAJAN KRISNI adalah nama satu orang yang sama yaitu orang tua perempuan Pemohon; -------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Pemohon;------------------
|