Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
1.RUDIANTO alias RUDI
2.SALAMAH alias SALAMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/N.1.17.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIANTO alias RUDI[Penahanan]
2SALAMAH alias SALAMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA: --------Bahwa Terdakwa I RUDIANTO Alias RUDI (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama dengan Terdakwa II SALAMAH Alias SALAMAH (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------- -    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wita TERDAKWA II dengan menggunakan Handphone merek Vivo Y17s warna forest green dengan nomor sim card 083853769965 mengirim pesan Whatsapp ke Handphone merek Redmi Note 7 warna biru dengan nomor sim card 087863146842 milik TERDAKWA I bermaksud ingin membeli Narkotika jenis Shabu dan meminta tolong TERDAKWA I untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira jam 17.00 Wita TERDAKWA I menghubungi nomor Whatsapp 087820839462 milik Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) bermaksud membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai pesanan dari TERDAKWA II dan oleh Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) menyuruh TERDAKWA I mengambil Narkotika jenis Shabu di Rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) yang beralamat di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wita TERDAKWA II mendatangi tempat tinggal TERDAKWA I yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 3, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian TERDAKWA II memberikan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA I dan TERDAKWA II juga menyuruh TERDAKWA I untuk sekaligus membeli 1 (satu) buah pipa kaca untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wita TERDAKWA I tiba di Rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) serta TERDAKWA I menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dari Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah). Kemudian TERDAKWA I pergi ke Toko Alfamart yang ada di daerah Bongan Tabanan untuk membeli 1 (satu) buah pipa kaca yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya TERDAKWA I mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian TERDAKWA I kembali pulang ke rumahnya setelah menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA II kembali menghubungi TERDAKWA I dengan maksud meminta tolong TERDAKWA I untuk membuatkan alat hisap shabu (Bong). Kemudian TERDAKWA I pergi ke Kamar Kost TERDAKWA II untuk membuatkan Bong dan setelah TERDAKWA I selesai membuat Bong, TERDAKWA I dan TERDAKWA II kemudian bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu menggunakan Shabu yang telah TERDAKWA II beli namun tidak sampai habis, Kemudian Bong dan Narkotika jenis Shabu tersebut TERDAKWA II simpan di bawah meja rias yang ada di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA I yang masih bersama TERDAKWA II di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II sekira jam 21.45 Wita datang Anggota Kepolisian Polres Tabanan diantaranya Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dengan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang disaksikan juga oleh Masyarakat diantaranya Saksi I WAYAN DARMAYASA dan ANAK AGUNG NGURAH MADE ADI PUTRA ARYANA, kemudian di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II tepatnya di bawah meja rias ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong). -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 27 Juni 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 930/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1)    6585/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2)    6586/2024/NF dan 6587/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu. -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------  ------------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------ KEDUA:          --------Bahwa Terdakwa I RUDIANTO Alias RUDI (selanjutnya disebut TERDAKWA I) bersama dengan Terdakwa II SALAMAH Alias SALAMAH (selanjutnya disebut TERDAKWA II) pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------- -    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira jam 15.00 Wita TERDAKWA II dengan menggunakan Handphone merek Vivo Y17s warna forest green dengan nomor sim card 083853769965 mengirim pesan Whatsapp ke Handphone merek Redmi Note 7 warna biru dengan nomor sim card 087863146842 milik TERDAKWA I bermaksud ingin membeli Narkotika jenis Shabu dan meminta tolong TERDAKWA I untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu. Kemudian sekira jam 17.00 Wita TERDAKWA I menghubungi nomor Whatsapp 087820839462 milik Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) bermaksud membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai pesanan dari TERDAKWA II dan oleh Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) menyuruh TERDAKWA I mengambil Narkotika jenis Shabu di Rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) yang beralamat di Banjar Batan Poh, Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sekira jam 18.00 Wita TERDAKWA II mendatangi tempat tinggal TERDAKWA I yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 3, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian TERDAKWA II memberikan uang pembelian Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA I dan TERDAKWA II juga menyuruh TERDAKWA I untuk sekaligus membeli 1 (satu) buah pipa kaca untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira jam 19.00 Wita TERDAKWA I tiba di Rumah Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) dan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah) serta TERDAKWA I menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dari Saksi I KOMANG BAYU ANTARA Alias KODER (yang penuntutannya dalam perkara terpisah). Kemudian TERDAKWA I pergi ke Toko Alfamart yang ada di daerah Bongan Tabanan untuk membeli 1 (satu) buah pipa kaca yang akan digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya TERDAKWA I mengantarkan Narkotika jenis Shabu ke Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian TERDAKWA I kembali pulang ke rumahnya setelah menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA II kembali menghubungi TERDAKWA I dengan maksud meminta tolong TERDAKWA I untuk membuatkan alat hisap shabu (Bong). Kemudian TERDAKWA I pergi ke Kamar Kost TERDAKWA II untuk membuatkan Bong dan setelah TERDAKWA I selesai membuat Bong, TERDAKWA I dan TERDAKWA II kemudian bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu menggunakan Shabu yang telah TERDAKWA II beli namun tidak sampai habis, Kemudian Bong dan Narkotika jenis Shabu tersebut TERDAKWA II simpan di bawah meja rias yang ada di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II. Selanjutnya TERDAKWA I yang masih bersama TERDAKWA II di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II sekira jam 21.45 Wita datang Anggota Kepolisian Polres Tabanan diantaranya Saksi I KOMANG DWIPAYANA dan Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, SH dengan Surat Perintah Tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II yang beralamat di Jalan Perumahan Graha Pertiwi Blok K Nomor 8, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang disaksikan juga oleh Masyarakat diantaranya Saksi I WAYAN DARMAYASA dan ANAK AGUNG NGURAH MADE ADI PUTRA ARYANA, kemudian di Dalam Kamar Kost TERDAKWA II tepatnya di bawah meja rias ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong). -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Dan Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 27 Juni 2024 berat barang bukti berupa kristal bening yang diduga Narkotika Jenis shabu adalah seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto. -    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB.: 930/NNF/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 1)    6585/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2)    6586/2024/NF dan 6587/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. -    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu. -------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya