Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Tab | 1.I NYOMAN ARIMBAWA, SH. 2.NI WAYAN SUKERNI |
PT. BPR HARI DEPAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2025/PN Tab | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan uraian-uraian Penggugat tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar setelah memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
2. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan proses lelang yang dilaksanakan oleh Turut Tergugat I terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali adalah cacat hukum dan dibatalkan; 4. Mengabulkan permohonan Penggugat I untuk menjual sendiri atas objek jaminan perjanjian kredit berupa tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1378, Kelurahan Dlod Peken, Surat Ukur No. 1625/92, tanggal 31 Maret 1992, luas 240 M2, atas nama I Nyoman Arimbawa, SH., terletak di Kelurahan Dlod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak persetujuan disepakati; 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membatalkan lelang eksekusi atas hak tanggungan Debitur / Penggugat I; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan maupun peninjauan kembali oleh Tergugat dan atau Turut Tergugat I; 7. Menghukum Turut Tergugat III untuk ikut melaksanakan putusan perkara aquo; dengan tidak memproses balik nama karena masih dalam proses perkara dan belum ada putusan dari Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |