Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti-bukti tersebut di atas, dengan ini Pemohon mohon kehadapan Bapak/Ibu, untuk dapat memanggil Pemohon dalam suatu persidangan yang akan Bapak/Ibu tentukan kemudian, guna untuk didengar keterangan dari Pemohon, dan selanjutnya dapat memberikan suatu penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama Pemohon yang semula bernama I Dewa Made Ngurah menjadi Dewa Made Dana adalah sah menurut hukum.
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon;
|