Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Made Oka Satrya Wibawa
2.Ni Kadek Widya Ningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Oka Satrya Wibawa
2Ni Kadek Widya Ningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Made Oka Satrya Wibawa dengan Ni Kadek Widya Ningsih  yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021 yang dilaksanakan di Banjar Sudimara Kelod, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak