Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Ngurah Wahyu Resta
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
1.FREDY PERMANA alias FREDY
2.DIAH AYU SAPUTRI alias DIAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3972/N.1.17.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ngurah Wahyu Resta
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY PERMANA alias FREDY[Penahanan]
2DIAH AYU SAPUTRI alias DIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkFREDY PERMANA alias FREDY
2I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkDIAH AYU SAPUTRI alias DIAH
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa I FREDY PERMANA Alias FREDY (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAH AYU SAPUTRI Alias DIAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Halaman rumah kost Griya Ananta tepatnya di Jalan Jepun Nomor 8, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 15.37 WITA Terdakwa I yang sedang berada di Jalan Jepun nomor 15, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menanyakan keberadaan dari Terdakwa II kemudian Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu dan mengajak Terdakwa I menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama-sama di Kost Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II untuk menunggu di Kost Terdakwa II karena Terdakwa I harus memesan Narkotika jenis Shabu terlebih dahulu. Sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I menghubungi NGOOS BONGAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dari nomor telepon 081936369433 milik Terdakwa I ke nomor telepon 082340662699 milik NGOOS BONGAN (DPO) yang intinya Terdakwa I ingin membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa I membayar dengan cara transfer melalui M-Banking BCA dari Handphone Terdakwa I dan setelah selesai Transfer Terdakwa I memberitahukan kepada NGOOS BONGAN (DPO). Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA NGOOS BONGAN (DPO) mengirimkan Terdakwa I alamat tempat Narkotika jenis Shabu yaitu dipinggir Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, setelah Terdakwa I perhatikan ternyata berdekatan dengan Kost dari Terdakwa II sehingga Terdakwa I berangkat menuju tempat Narkotika jenis Shabu tersebut dengan berjalan kaki, setelah Terdakwa I sampai di tempat yang dikirim oleh NGOOS BONGAN (DPO), Terdakwa I melihat dan mengambil dengan menggunakan tangan kanan Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu terbungkus dengan pembungkus sabun merek LIFEBUOY tepatnya ditempel atau ditaruh di bawah meteran air kemudian Terdakwa I melanjutkan perjalanannya menuju Kost dari Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WITA saat Terdakwa I sampai di halaman rumah Kost Griya Ananta yang ditempati Terdakwa II bertempat di Jalan Jepun nomor 8, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan di saksikan oleh saksi I KETUT SURYADI dan saksi I NYOMAN ADNYANA PUTRA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus pembungkus bekas sabun dengan merek LIFEBUOY dan di dalam kamar Kost Griya Ananta yang ditempati oleh Terdakwa II tepatnya di atas kulkas, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu warna putih di dalam kotak dengan merek Natur-e, 1 (satu) buah tutup botol yang bersi 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih di dalam kotak dengan merek Natur-e dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kotak dengan merek Natur-e.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus pembungkus bekas sabun dengan merek LIFEBUOY seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1437 /NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 10541/2024/NF berupa kristal bening serta 10542/2024/NF dan 10543/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I FREDY PERMANA Alias FREDY dan Terdakwa II DIAH AYU SAPUTRI Alias DIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa Terdakwa I FREDY PERMANA Alias FREDY (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II DIAH AYU SAPUTRI Alias DIAH (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Halaman rumah kost Griya Ananta tepatnya di Jalan Jepun Nomor 8, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira jam 15.37 WITA Terdakwa I yang sedang berada di Jalan Jepun nomor 15, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, menghubungi Terdakwa II dengan mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp yang pada intinya Terdakwa I menanyakan keberadaan dari Terdakwa II kemudian Terdakwa II meminta kepada Terdakwa I untuk mencarikan Narkotika jenis Shabu dan mengajak Terdakwa I menggunakan Narkotika jenis Shabu bersama-sama di Kost Terdakwa II, kemudian Terdakwa I menyampaikan kepada Terdakwa II untuk menunggu di Kost Terdakwa II karena Terdakwa I harus memesan Narkotika jenis Shabu terlebih dahulu. Sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa I menghubungi NGOOS BONGAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dari nomor telepon 081936369433 milik Terdakwa I ke nomor telepon 082340662699 milik NGOOS BONGAN (DPO) yang intinya Terdakwa I ingin menggunakan Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA NGOOS BONGAN (DPO) mengirimkan Terdakwa I alamat tempat Narkotika jenis Shabu yaitu dipinggir Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, setelah Terdakwa I perhatikan ternyata berdekatan dengan Kost dari Terdakwa II sehingga Terdakwa I berangkat menuju tempat Narkotika jenis Shabu tersebut dengan berjalan kaki, setelah Terdakwa I sampai di tempat yang dikirim oleh NGOOS BONGAN (DPO), Terdakwa I melihat dan mengambil dengan menggunakan tangan kanan Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu terbungkus dengan pembungkus sabun merek LIFEBUOY tepatnya ditempel atau ditaruh di bawah meteran air kemudian Terdakwa I melanjutkan perjalanannya menuju Kost dari Terdakwa II.
  • Bahwa sekira pukul 21.30 WITA saat Terdakwa I sampai di halaman rumah Kost Griya Ananta yang ditempati Terdakwa II bertempat di Jalan Jepun nomor 8, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian datang saksi I KOMANG DWIPAYANA dan saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA, yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan mendekati dan mengamankan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan di saksikan oleh saksi I KETUT SURYADI dan saksi I NYOMAN ADNYANA PUTRA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus pembungkus bekas sabun dengan merek LIFEBUOY dan di dalam kamar Kost Griya Ananta yang ditempati oleh Terdakwa II tepatnya di atas kulkas, ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca terbungkus tisu warna putih di dalam kotak dengan merek Natur-e, 1 (satu) buah tutup botol yang bersi 2 (dua) buah lubang yang berisikan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih di dalam kotak dengan merek Natur-e dan 1 (satu) buah korek gas di dalam kotak dengan merek Natur-e.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu di dalam pipet plastik warna bening strip kuning terbungkus pembungkus bekas sabun dengan merek LIFEBUOY seberat 0,26 (nol koma dua enam) gram bruto atau 0,16 (nol koma satu enam) gram netto.
  • Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II memiliki Narkotika jenis Shabu tersebut bertujuan untuk menggunakan bersama, Terdakwa I dan Terdakwa II terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Shabu pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2024, bertempat di dalam kamar kost Griya Ananta yang ditempati oleh Terdakwa II, di Jalan Jepun nomor 8, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I dan Terdakwa II menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu dengan cara pertama Shabu dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap Shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi Shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok secara bergantian, dengan tujuan Terdakwa I untuk menghilangkan stress sedangkan Terdakwa II supaya kuat begadang untuk bekerja di Kafe Capung Tabanan.
  • Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1437 /NNF/2024, tanggal 04 Oktober 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 10541/2024/NF berupa kristal bening serta 10542/2024/NF dan 10543/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. FREDY PERMANA Alias FREDY Nomor : R/143/X/KA/PB/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. DIAH AYU SAPUTRI Alias DIAH Nomor : R/144/X/KA/PB/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa Tersangka adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu dimaksud.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I FREDY PERMANA Alias FREDY dan Terdakwa II DIAH AYU SAPUTRI Alias DIAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya