Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
KETUT ADIRAWAN alias KETUT ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3638/N.1.17.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
2KADEK ASPRILA ADI SURYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT ADIRAWAN alias KETUT ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Denpasar – Singaraja tepatnya di depan kuburan umum Desa Baturiti, Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.47 WITA ketika Terdakwa sedang berada di tempat Terdakwa bekerja di daerah Desa Banyualit, Kabuapten Buleleng, Terdakwa menghubungi KADEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 082236726462 menggunakan nomor telepon Terdakwa 083115647931 yang pada intinya mengajak KADEK (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama yang mana pembelian narkotika jenis shabu tersebut akan diganti oleh KADEK (DPO) pada saat bertemu. Sekira pukul 17.00 WITA, ketika Terdakwa selesai bekerja di daerah Desa Banyualit, Kabupaten Buleleng, Terdakwa pergi menuju sebuah Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng untuk membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang biasa dipanggil  BOS (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa dengan STNK atas nama DWI RADITA. Sekira pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa sampai di Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang biasa dipangil BOS (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Setelah diberikan narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa meminta kepada BOS (DPO) 1 (satu) buah plastik klip dengan tujuan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang telah diterima Terdakwa akan dibagi menjadi 2 (dua) paket. Setelah Terdakwa selesai membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, kemudian 1 (satu) paket disimpan didalam gulungan uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa beserta 1 (satu) buah pipa kaca, sedangkan 1 (satu) paket lainnya disimpan di dalam saku kecil depan sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa. Setelah selesai membeli narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kembali menghubungi KADEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya sepakat untuk bertemu di daerah Bedugul, Baturiti, Tabanan. Selanjutnya, ketika Terdakwa tiba di pinggir Jalan Raya Denpasar – Singaraja tepatnya di depan kuburan umum Desa Baturiti, Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Terdakwa kembali menghubungi KADEK (DPO) yang pada intinya mengatakan bahwa Terdakwa menunggu KADEK (DPO) di lokasi itu. Ketika Terdakwa sedang menunggu KADEK (DPO) sekira pukul 20.15 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. beserta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Selanjutnya tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas, memanggil saksi I WAYAN SANTI YASA, ST dan saksi I WAYAN SARJA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan :
  1. di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A).
  2. 1 (satu) buah pipa kaca
  1. pada saku kecil depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B).
  2. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A18 warna hitam  dengan nomor sim card 083115647031.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa nomor polisi  beserta STNK atas nama DWI RADITA.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B) milik Terdakwa tersebut didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil BOS (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari BOS (DPO) dan yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Terdakwa biasa membeli narkotika jenis shabu dari BOS (DPO) dengan cara bertemu dan bertransaksi secara langsung di Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui nomor telepon serta tempat tinggal BOS (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 983/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7046/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7047/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7048/2024/NF.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

7046/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7047/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7048/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

IV. Kesimpulan

7046/2024/NF dan 7047/2024/NF berupa kristal bening serta 7048/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto.

------------ Perbuatan Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------------------------

 

Kedua

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 14.47 WITA ketika Terdakwa sedang berada di tempat Terdakwa bekerja di daerah Desa Banyualit, Kabuapten Buleleng, Terdakwa menghubungi KADEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 082236726462 menggunakan nomor telepon Terdakwa 083115647931 yang pada intinya mengajak KADEK (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama yang mana pembelian narkotika jenis shabu tersebut akan diganti oleh KADEK (DPO) pada saat bertemu. Sekira pukul 17.00 WITA, ketika Terdakwa selesai bekerja di daerah Desa Banyualit, Kabupaten Buleleng, Terdakwa pergi menuju sebuah Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng untuk membeli narkotika jenis shabu dari seseorang yang biasa dipanggil  BOS (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa dengan STNK atas nama DWI RADITA. Sekira pukul 18.30 WITA ketika Terdakwa sampai di Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Terdakwa bertemu dengan seseorang yang biasa dipangil BOS (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayar secara tunai. Kemudian Terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, yang mana 1 (satu) paket disimpan didalam gulungan uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa beserta 1 (satu) buah pipa kaca, sedangkan 1 (satu) paket lainnya disimpan di dalam saku kecil depan sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa kembali menghubungi KADEK (DPO) melalui aplikasi WhatsApp yang pada intinya sepakat untuk bertemu di daerah Bedugul, Baturiti, Tabanan. Selanjutnya, ketika Terdakwa tiba di pinggir Jalan Raya Denpasar – Singaraja tepatnya di depan kuburan umum Desa Baturiti, Banjar Baturiti Kelod, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Terdakwa kembali menghubungi KADEK (DPO) yang pada intinya mengatakan bahwa Terdakwa menunggu KADEK (DPO) di lokasi itu. Ketika Terdakwa sedang menunggu KADEK (DPO) sekira pukul 20.15 WITA, Terdakwa didekati oleh saksi I KOMANG DWIPAYANA, saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. beserta tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan karena dicurigai memiliki barang terlarang. Selanjutnya tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan menunjukkan Surat Perintah Tugas, memanggil saksi I WAYAN SANTI YASA, ST dan saksi I WAYAN SARJA, kemudian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan :
  1. di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A).
  2. 1 (satu) buah pipa kaca
  1. pada saku kecil depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B).
  2. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A18 warna hitam  dengan nomor sim card 083115647031.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa nomor polisi  beserta STNK atas nama DWI RADITA.
  • Bahwa barang berupa 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B) milik Terdakwa tersebut didapatkan dari seseorang yang biasa dipanggil BOS (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis shabu dari BOS (DPO) dan yang terakhir kali pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024. Terdakwa biasa membeli narkotika jenis shabu dari BOS (DPO) dengan cara bertemu dan bertransaksi secara langsung di Pos Kamling di daerah Sidatapa, Kabupaten Buleleng dikarenakan Terdakwa tidak mengetahui nomor telepon serta tempat tinggal BOS (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 983/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7046/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7047/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7048/2024/NF.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

7046/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7047/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7048/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

IV. Kesimpulan

7046/2024/NF dan 7047/2024/NF berupa kristal bening serta 7048/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto.

 

------------ Perbuatan Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------------  A T A U ----------------------------------------------------------------------

 

Ketiga

---------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Pertama diatas,  Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI (selanjutnya disebut Terdakwa), melakukan  tindak  pidana  “tanpa hak atau melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat keseluruhan sebesar 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa ditangkap dan digeledah oleh tim dari Sat Res Narkoba Polres Tabanan, kemudian ditemukan :
  1. di dalam saku depan sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A).
  2. 1 (satu) buah pipa kaca
  1. pada saku kecil depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B).
  2. 1 (satu) unit Handphone dengan merek Oppo A18 warna hitam  dengan nomor sim card 083115647031.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tanpa nomor polisi  beserta STNK atas nama DWI RADITA.

Terdakwa mengaku mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto tergulung dengan uang pecahan  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) (Kode A) dan 1 (satu) buah plastik klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto (Kode B) dari seseorang yang dipanggil BOS (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut dengan tujuan akan digunakan bersama dengan KADEK (DPO).

  • Bahwa cara Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara shabu tersebut dimasukkan ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong), selanjutnya pipa kaca yang berisi shabu dibakar menggunakan korek gas sehingga keluar asap dan asap yang keluar tersebut dihisap menggunakan mulut seperti orang merokok.
  • Bahwa Terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis Tersangka A. N. KETUT ADIRAWAN yang ditandatangani oleh dr. RIRIN SRIWIJAYANTI yang telah melakukan pemeriksaan Assesmen Medis pada tanggal 16 Agustus 2024 terhadap KETUT ADIRAWAN dengan kesimpulan : mengalami ganguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamine. Tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamin dengan tipe pemakaian coba-coba.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam berkas perkara.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 983/NNF/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., DEWI YULIANA, S.Si., M.Si., apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa. Telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7046/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode B) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 7047/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 150 (seratus lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7048/2024/NF.

Dengan hasil pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

7046/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7047/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

7048/2024/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

 

IV. Kesimpulan

7046/2024/NF dan 7047/2024/NF berupa kristal bening serta 7048/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil pemeriksaan lengkap terlampir dalam Berkas Perkara.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menggunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KETUT ADIRAWAN Alias KETUT ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya