Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3995/N.1.17.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Putu Yudi Satria Wibawa, S.H., dkkI GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
----------Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN  pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024  sekira jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, selanjutnya AJIK BARON (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menghubungi Terdakwa via whatsapp dengan nomor 082340189439 ke nomor telepon Terdakwa 081337787581 yang pada intinya AJIK BARON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai dengan perintah dari AJIK BARON (DPO) karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu atas perintah dari AJIK BARON (DPO) dengan upah yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket untuk menaruh narkotika jenis shabu tersebut oleh AJIK BARON sedangkan untuk membagi atau memecah shabu Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian AJIK BARON (DPO) mengirimkan Terdakwa foto narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan di Sebelah Timur Rumah Sakit Puri Bunda, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang pada saat itu narkotika jenis shabu tersebut ditaruh di dalam pembungkus teh kotak, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju alamat narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3176 UBL dan setelah Terdakwa sampai lokasi di Sebelah Timur Rumah Sakit Puri Bunda Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira jam 15.00 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus pembungkus teh kotak yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket,  kemudian Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua) puluh paket di Pinggir Jalan Renon Denpasar dan  sisanya  sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu Terdakwa bawa ke kamar kost tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di kamar kost tempat tinggal Terdakwa, kemudian 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pecah atau bagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket shabu, Setelah Terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis shabu, kemudian 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh diatas meja kayu di dalam kamar kost tempat tinggal Terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 18.32 WITA AJIK BARON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa via whatsapp yang pada intinya AJIK BARON (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu shabu dan sekaligus menyuruh Terdakwa untuk membawa timbangan warna silver dengan merek CAMRY yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk menimbang shabu, kemudian AJIK BARON (DPO) mengirimkan Terdakwa foto narkotika jenis shabu yang berada di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang pada saat itu narkotika jenis shabu tersebut ditaruh di semak-semak terbungkus tas kresek warna putih, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke alamat narkotika jenis shabu yang diberikan oleh AJIK BARON (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3176 UBL dan membawa timbangan warna silver dengan merek CAMRY. Sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di semak-semak Terdakwa melihat tas kresek warna putih. Kemudian tas kresek warna putih tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan di dalam tas kresek warna putih Terdakwa melihat didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, setelah itu timbangan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa taruh juga di dalam kresek warna putih. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA selaku anggota Tim Opsnal Polres Tabanan sekira jam 20.45 WITA yang sedang patroli memperhatikan gelagat Terdakwa yang mencurigakan berhenti di Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan seperti mencari-cari sesuatu sambil memegang handphone, kemudian Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA Bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi AGUNG HERWANTO, SH dan Saksi MUHAMAD JOKO WAGIANTO. Pada saat penggeledahan Terdakwa, digenggaman tangan kanan Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna putih  yang didalamnya berisikan  1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek CAMRY dan 3 (tiga) bendel plastik klip. Sedangkan di genggaman tangan kiri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih dengan nomor sim card 081337787581 dan 21 (dua puluh satu) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebagai berikut :
1)    20,56 (dua puluh koma lima puluh enam) gram bruto atau 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A1); 
2)    20,55 (dua puluh koma lima puluh lima) gram bruto atau 19,83 (sembilan belas koma delapan puluh tiga) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A2);
3)     27,27 (dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 26,55 (dua puluh enam koma lima puluh lima) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A3); 
4)    1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto didalam spon terlilit plaster warna kuning yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A4);
5)    1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto didalam spon terlilit plaster warna kuning yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A5);
6)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A6); 
7)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A7); 
8)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A8); 
9)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A9); 
10)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A10); 
11)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A11); 
12)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip  putih  terlilit  plaster  warna  biru  yang  terdapat  pada plastik klip (Kode Barang Bukti A12); 
13)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A13); 
14)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A14); 
15)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A15); 
16)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A16); 
17)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A17); 
18)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A18); 
19)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A19); 
20)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A20);
21)    0,56 (nol koma lima puluh enam) gram bruto atau 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A21).
Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan interogasi terhadap Terdakwa, kemudian diketahui Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
-    Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WITA Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan penggeledahan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan Saksi I NYOMAN SUWARSA dan Saksi I GUSTI MADE LIKA. Pada saat penggeledahan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa tepatnya di atas meja kayu ditemukan 21 (dua puluh satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebagai berikut:
1)    4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram bruto atau 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode Barang Bukti B1); 
2)    0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto (Kode Barang Bukti B2); 
3)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B3); 
4)    0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode Barang Bukti B4); 
5)    0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto (Kode Barang Bukti B5);
6)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B6); 
7)    0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode Barang Bukti B7); 
8)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B8); 
9)    0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto (Kode Barang Bukti B9); 
10)    0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto (Kode Barang Bukti B10); 
11)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B11); 
12)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B12); 
13)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode B Barang Bukti 13); 
14)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B14); 
15)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B15); 
16)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B16);
17)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B17); 
18)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B18); 
19)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B19);
20)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B20);
21)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B21).
Sedangkan di bawah meja kayu di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah tas kain dengan merek VINES yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu)  buah  plaster  warna  biru dan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah yang ujungnya diruncingi.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 dengan kesimpulan paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan seberat 76,14 (tujuh puluh enam koma empat belas) gram bruto atau 72 (tujuh puluh dua) gram netto dan paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan seberat 11,68 (sebelas koma enam puluh delapan) gram bruto atau 8,91 (delapan koma sembilan puluh satu) gram netto.
-    Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1258/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:?  
1)    9235/2024/NF s/d 9276/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    9277/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
-    Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu atas perintah dari AJIK BARON (DPO) dengan upah yang Terdakwa peroleh sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket untuk menaruh narkotika jenis shabu tersebut oleh AJIK BARON sedangkan untuk membagi atau memecah shabu Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
SUBSIDIAIR:
----------Bahwa Terdakwa I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN  pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024  sekira jam 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 14.00 WITA Terdakwa sedang berada di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, selanjutnya AJIK BARON (dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) menghubungi Terdakwa via whatsapp dengan nomor 082340189439 ke nomor telepon Terdakwa 081337787581 yang pada intinya AJIK BARON (DPO) menyuruh Terdakwa untuk kembali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu sesuai dengan perintah dari AJIK BARON (DPO) karena sebelumnya Terdakwa sudah pernah 1 (satu) kali bekerja mengambil dan menaruh narkotika jenis shabu atas perintah dari AJIK BARON (DPO). Kemudian AJIK BARON (DPO) mengirimkan Terdakwa foto narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan di Sebelah Timur Rumah Sakit Puri Bunda, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang pada saat itu narkotika jenis shabu tersebut ditaruh di dalam pembungkus teh kotak, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju alamat narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3176 UBL dan setelah Terdakwa sampai lokasi di Sebelah Timur Rumah Sakit Puri Bunda Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sekira jam 15.00 wita Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu shabu yang terbungkus pembungkus teh kotak yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) paket,  kemudian Terdakwa menaruh narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua) puluh paket di Pinggir Jalan Renon Denpasar dan  sisanya  sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu Terdakwa bawa ke kamar kost tempat tinggal Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di kamar kost tempat tinggal Terdakwa, kemudian 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pecah atau bagi menjadi 21 (dua puluh satu) paket shabu, Setelah Terdakwa membagi atau memecah narkotika jenis shabu, kemudian 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa taruh diatas meja kayu di dalam kamar kost tempat tinggal Terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 18.32 WITA AJIK BARON (DPO) kembali menghubungi Terdakwa via whatsapp yang pada intinya AJIK BARON (DPO) kembali menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu shabu dan sekaligus menyuruh Terdakwa untuk membawa timbangan warna silver dengan merek CAMRY yang sebelumnya Terdakwa gunakan untuk menimbang shabu, kemudian AJIK BARON (DPO) mengirimkan Terdakwa foto narkotika jenis shabu yang berada di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan yang pada saat itu narkotika jenis shabu tersebut ditaruh di semak-semak terbungkus tas kresek warna putih, kemudian Terdakwa berangkat menuju ke alamat narkotika jenis shabu yang diberikan oleh AJIK BARON (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DK 3176 UBL dan membawa timbangan warna silver dengan merek CAMRY. Sesampainya Terdakwa di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, tepatnya di semak-semak Terdakwa melihat tas kresek warna putih. Kemudian tas kresek warna putih tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan di dalam tas kresek warna putih Terdakwa melihat didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, setelah itu timbangan yang Terdakwa bawa kemudian Terdakwa taruh juga di dalam kresek warna putih. Selanjutnya Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA selaku anggota Tim Opsnal Polres Tabanan sekira jam 20.45 WITA yang sedang patroli memperhatikan gelagat Terdakwa yang mencurigakan berhenti di Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan seperti mencari-cari sesuatu sambil memegang handphone, kemudian Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA Bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan Saksi AGUNG HERWANTO, SH dan Saksi MUHAMAD JOKO WAGIANTO. Pada saat penggeledahan Terdakwa, digenggaman tangan kanan Terdakwa  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kresek warna putih  yang didalamnya berisikan  1 (satu) buah timbangan warna silver dengan merek CAMRY dan 3 (tiga) bendel plastik klip. Sedangkan di genggaman tangan kiri Terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih dengan nomor sim card 081337787581 dan 21 (dua puluh satu) paket yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebagai berikut :
1)    20,56 (dua puluh koma lima puluh enam) gram bruto atau 19,84 (sembilan belas koma delapan puluh empat) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A1); 
2)    20,55 (dua puluh koma lima puluh lima) gram bruto atau 19,83 (sembilan belas koma delapan puluh tiga) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A2);
3)    27,27 (dua puluh tujuh koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 26,55 (dua puluh enam koma lima puluh lima) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A3); 
4)    1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto didalam spon terlilit plaster warna kuning yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A4);
5)    1,02 (satu koma nol dua) gram bruto atau 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram netto didalam spon terlilit plaster warna kuning yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A5);
6)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A6); 
7)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A7); 
8)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A8); 
9)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A9); 
10)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A10); 
11)    0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram bruto atau 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna orange yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A11); 
12)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih  terlilit  plaster  warna  biru  yang  terdapat  pada plastik klip (Kode Barang Bukti A12); 
13)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A13); 
14)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A14); 
15)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A15); 
16)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A16); 
17)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A17); 
18)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A18); 
19)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A19); 
20)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto didalam pipet plastik warna merah muda strip putih terlilit plaster warna biru yang terdapat pada plastik klip (Kode Barang Bukti A20);
21)    0,56 (nol koma lima puluh enam) gram bruto atau 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto didalam plastik klip (Kode Barang Bukti A21).
Setelah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan interogasi terhadap Terdakwa, kemudian diketahui Terdakwa masih menyimpan narkotika jenis shabu di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
-    Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira jam 23.00 WITA Saksi I KADEK DEDY YUDHA PURNAMA, SH dan Saksi KADEK ADI SUARTA bersama Tim Opsnal Polres Tabanan melakukan penggeledahan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dengan disaksikan Saksi I NYOMAN SUWARSA dan Saksi I GUSTI MADE LIKA. Pada saat penggeledahan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa tepatnya di atas meja kayu ditemukan 21 (dua puluh satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sebagai berikut:
1)    4,95 (empat koma sembilan puluh lima) gram bruto atau 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram netto (Kode Barang Bukti B1); 
2)    0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto (Kode Barang Bukti B2); 
3)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B3); 
4)    0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode Barang Bukti B4); 
5)    0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto (Kode Barang Bukti B5);
6)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B6); 
7)    0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto (Kode Barang Bukti B7); 
8)    0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto atau 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto (Kode Barang Bukti B8); 
9)    0,42 (nol koma empat puluh dua) gram bruto atau 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto (Kode Barang Bukti B9); 
10)    0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto (Kode Barang Bukti B10); 
11)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B11); 
12)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B12); 
13)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode B Barang Bukti 13); 
14)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B14); 
15)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B15); 
16)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B16);
17)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B17); 
18)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B18); 
19)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B19);
20)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B20);
21)    0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto (Kode Barang Bukti B21).
Sedangkan di bawah meja kayu di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah tas kain dengan merek VINES yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastik klip, 1  (satu)  buah  plaster  warna  biru dan 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip merah yang ujungnya diruncingi.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin Tanggal 26 Agustus 2024 dengan kesimpulan paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Pinggir Jalan Rama Gang 1 Nomor 1, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan seberat 76,14 (tujuh puluh enam koma empat belas) gram bruto atau 72 (tujuh puluh dua) gram netto dan paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam kamar kost/tempat tinggal Terdakwa di Jalan Sempati 1 Nomor 2, Lingkungan Tuban Griya, Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sejumlah 21 (dua puluh satu) paket dengan berat keseluruhan seberat 11,68 (sebelas koma enam puluh delapan) gram bruto atau 8,91 (delapan koma sembilan puluh satu) gram netto.
-    Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 1258/NNF/2024 tanggal 28 Agustus 2024 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:?  
1)    9235/2024/NF s/d 9276/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
2)    9277/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
---------- Perbuatan Terdakwa I GUSTI BAGUS KEVIN HENDRAWAN alias KEVIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya