Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-56/N.1.17.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG DWI TRESNA AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa I WAYAN BENI ARTA Alias WAYAN BENI pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024  sekira pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sekira pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan , melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa menerima pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Warna Hitam dengan no sim card 081558477133 dari Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ingin membeli shabu yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa menyuruh Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menunggu dan selanjutnya terdakwa menghubungi KAK KACANG (DPO) ke nomor telepon 0881037439675 dengan no sim card 081558477133 milik terdakwa. Dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan kepada KAK KACANG (DPO) ingin membeli shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian KAK KACANG (DPO) menyuruh terdakwa untuk transfer uang pembelian shabu tersebut ke Top Up Dana no telepon KAK KACANG (DPO) 0881037439675 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). 
-    Bahwa sepulang kerja terdakwa sekira pukul 15.30 WITA terdakwa transfer uang pembelian shabu ke Top Up Dana  no telepon KAK KACANG (DPO) 0881037439675  sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui mini market Indomaret daerah Seminyak kemudian terdakwa membuang bukti struk pembayaran pembelian shabu tersebut. Setelah itu sekira pukul 15.50 WITA KAK KACANG (DPO) mengirimkan terdakwa alamat shabu yang berada di pinggir jalan Mahendradata tepatnya disamping tiang listrik ada shabu didalam micro Tube PCR terlilit plester merah kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Alamat yang dikirimkan oleh KAK KACANG (DPO) dan sesampainya terdakwa di Alamat tersebut terdakwa langsung menerima shabu dan dimasukkan dalam saku celananya kemudian terdakwa pulang. Sesampainya terdakwa dirumah dan langsung mengambil sedikit shabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipet plastik warna hitam untuk diberikan kepada Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) 
-    Bahwa sekira pukul 19.30 WITA terdakwa chat whatsapp Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengajak ketemuan di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di depan dagang nasi goreng yang pada intinya terdakwa mengatakan shabu tersebut sudah ada. Setelah itu sekira pukul 20.00 WITA terdakwa bertemu dengan Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang terbungkus pipet plastik warna hitam dan kemudian Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa dihubungi oleh Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang intinya ingin membeli shabu lagi kemudian sebelum terdakwa bertemu Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sisa shabu didalam Micro Tube PCR terlilit plester warna merah tersebut terdakwa taruh dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY kemudian terdakwa langsung keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY.
-    Bahwa keesokan harinya pada  hari Rabu sekira pukul 00.20 WITA sesampainya terdakwa di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, berdasarkan pengembangan penyidikan tindak Pidana Narkotika dari Saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang ditangkap dan diamankan di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendatangi terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY dan Petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone dengan Merk Vivo Warna Hitam dengan no sim card 081558477133 dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA dan Saksi I MADE DWIADA PUTRA.
-    Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PURA,S.H dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 30 Oktober 2024 dengan hasil sebagai berikut:
l (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto diberi kode “A”.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1559/NNF/2024, tanggal 30 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I WAYAN BENI ARTA als WAYAN BENI berupa :
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 11791/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
•    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11792/2024/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
                
SUBSIDIAIR
----------Bahwa Terdakwa I WAYAN BENI ARTA Alias WAYAN BENI pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024  sekira pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung sekira pukul 00.20 WITA atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan , melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WITA terdakwa menerima pesan chat whatsapp melalui 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Warna Hitam dengan no sim card 081558477133 dari Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Dalam percakapan chat whatsapp tersebut pada intinya Saksi I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ingin membeli shabu yang harganya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian, terdakwa menyuruh Saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menunggu dan selanjutnya terdakwa menghubungi KAK KACANG (DPO) ke nomor telepon 0881037439675 dengan no sim card 081558477133 milik terdakwa. Dalam percakapan tersebut terdakwa mengatakan kepada KAK KACANG (DPO) ingin membeli shabu.
-    Bahwa sekira pukul 15.30 WITA terdakwa transfer uang pembelian shabu ke Top Up Dana  no telepon KAK KACANG (DPO) 0881037439675 sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui mini market Indomaret daerah Seminyak kemudian terdakwa membuang bukti struk pembayaran pembelian shabu tersebut. Setelah itu sekira pukul 15.50 WITA KAK KACANG (DPO) mengirimkan terdakwa alamat shabu yang berada di pinggir jalan Mahendradata tepatnya disamping tiang listrik ada shabu didalam micro Tube PCR terlilit plester merah kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Alamat yang dikirimkan oleh KAK KACANG (DPO) dan sesampainya terdakwa di Alamat tersebut terdakwa langsung masukkan dalam saku celananya kemudian terdakwa pulang. Sesampainya terdakwa dirumah dan langsung mengambil sedikit shabu tersebut dan dimasukkan ke dalam pipet plastic warna hitam untuk diberikan kepada Saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) 
-    Bahwa sekira pukul 19.30 WITA terdakwa chat whatsapp saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk mengajak ketemuan di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung tepatnya di depan dagang nasi goreng yang pada intinya terdakwa mengatakan shabu tersebut sudah ada. Setelah itu sekira pukul 20.00 WITA terdakwa bertemu dengan saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan memberikan Saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) 1 (satu) paket shabu yang terbungkus pipet plastik warna hitam dan kemudian saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA terdakwa dihubungi oleh saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang intinya ingin membeli shabu lagi kemudian sebelum terdakwa bertemu saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sisa shabu didalam Micro Tube PCR terlilit plester warna merah tersebut terdakwa taruh dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY kemudian terdakwa langsung keluar rumah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY.
-    Bahwa keesokan harinya pada  hari Rabu sekira pukul 00.20 WITA sesampainya terdakwa di pinggir jalan Taman Sari, Banjar Umagunung, Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, berdasarkan pengembangan penyidikan tindak Pidana Narkotika dari Saksi  I MADE ADYA WIDIARTHA alias WIDI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang ditangkap dan diamankan di Jalan Kenyeri, Banjar Dakdakan, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mendatangi terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah di dashboard sebelah kiri sepeda motor Honda Scoopy warna cream dengan Nomor Polisi DK 2807 GAY dan Petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone dengan Merk Vivo Warna Hitam dengan no sim card 081558477133 dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, pada saat penggeledahan tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi Masyarakat umum yaitu Saksi I KOMANG AGUS ANGGARTA dan Saksi I MADE DWIADA PUTRA.
-    Bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah telah dilakukan penimbangan oleh OLANDINA DE JESUS, S.H dengan disaksikan oleh Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PURA,S.H dan Saksi I KADEK GAUTAMA PRASETYA berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tangga 30 Oktober 2024 dengan hasil sebagai berikut:
l (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu dalam Micro tube PCR terlilit plester merah dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto diberi kode “A”.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh Bidlabfor Polda Bali NO. LAB.:1559/NNF/2024, tanggal 30 Oktober 2024, tentang pemeriksaan barang bukti, menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa I WAYAN BENI ARTA als WAYAN BENI berupa :
•    1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (Kode A) dengan berat 0,06 (nol koma nol enam) gram, diberi nomor barang bukti 11791/2024/NF :
Adalah benar (Positip) mengandung sediaan Metamfetamina, dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
•    1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11792/2024/NF :
Adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia ataupun dari pihak lain yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan terdakwa tidak sedang menjalani masa rehabilitasi serta pekerjaan terdakwa tidak ada hubungannya dengan barang bukti tersebut.
---------- Perbuatan Terdakwa I WAYAN BENI ARTA alias WAYAN BENI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya