Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2025/PN Tab JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H. ANDRIK PURNOMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3498/N.1.17.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUA ADHITIA SEMBIRING PELAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIK PURNOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR

-    Bahwa ia Terdakwa ANDRIK PURNOMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada kejadian pertama

pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, lalu kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan kejadian Ketiga pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 di dalam Leo Bungalow yang beralamat di Perumahan Permata Sarwa Indah, Blok K 8 B, Br. Sarwagenep, Ds. Gubung, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (selanjutnya disebut Leo Bungalow), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban YODIDA FITRIANI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa ANDRIK PURNOMO berjalan kaki dari bedeng tempat tinggal terdakwa di proyek yang berjarak kurang lebih 100 meter menuju ke Leo Bungalow yang beralamat di Perumahan

 

Permata Sarwa Indah, Blok K 8 B, Br. Sarwagenep, Ds. Gubung, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam dapur yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg warna pink dengan menggunakan kedua tangan dan kemudian terdakwa memikulnya dan keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa tabung tersebut menuju jalan di depan perumahan dan bertemu dengan pembeli dan langsung menjualnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa kembali ke bedeng tempat tinggal terdakwa.

    • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul

22.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki dari bedeng tempat tinggal terdakwa di proyek yang berjarak kurang lebih 100 meter menuju ke Leo Bungalow, kemudian terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam daput yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) oven merek Advance warna cream dengan menggunakan kedua tangan dan kemudian memikulnya dan terdakwa keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa oven tersebut menuju kejalan depan perumahan dan bertemu dengan pembeli dan langsung menjualnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah mendapat uang terdakwa langsung kembali ke bedeng.

    • Bahwa selanjutnya kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul

05.00 WITA terdakwa berjalan kaki dari bedeng tempat tinggal terdakwa di proyek yang berjarak kurang lebih 100 meter menuju ke Leo Bungalow, lalu sekira pukul 05.20 WITA terdakwa melihat situasi sepi tidak ada penghuni, cuaca ataupun kondisi diseputaran masih dalam keadaan gelap matahari belum terbit, kemudian terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam dapur yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) buah Dispenser merek Mito warna hitam dengan memikulnya, lalu terdakwa keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa ke rumah kosong ke depan Leo Bungalow untuk disimpan menunggu pembeli, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Tabanan.

    • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki dan dijual untuk mendapatkan uang.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIK PURNOMO mengambil barang-barang milik Saksi Korban YODIDA FITRIANI tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIK PURNOMO mengakibatkan Saksi Korban YODIDA FITRIANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2)

KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-   Bahwa ia Terdakwa ANDRIK PURNOMO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada kejadian pertama

pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025,lalu Kejadian Kedua pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan kejadian Ketiga pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 05.20 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain Bulan September tahun 2025 di dalam Leo Bungalow yang beralamat di Perumahan Permata Sarwa Indah, Blok K 8 B, Br. Sarwagenep, Ds. Gubung, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan (selanjutnya disebut Leo Bungalow), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jiika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terhadap Saksi Korban YODIDA FITRIANI, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 20.00 WITA terdakwa ANDRIK PURNOMO berjalan kaki dari bedeng tempat tinggal terdakwa di proyek menuju Leo Bungalow yang beralamat di Perumahan Permata Sarwa Indah, Blok K 8 B, Br. Sarwagenep, Ds. Gubung, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, kemudian terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam dapur yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg warna pink dengan menggunakan kedua tangan dan kemudian terdakwa memikulnya dan

 

keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa tabung tersebut menuju jalan di depan perumahan dan bertemu dengan pembeli dan langsung menjualnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan uang tersebut terdakwa kembali ke bedeng tempat tinggal terdakwa.

    • Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul

22.30 WITA, Terdakwa berjalan kaki dari bedeng tepat terdakwa tinggal di proyek menuju Leo Bungalow, kemudian terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam daput yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) oven merek Advance warna cream dengan menggunakan kedua tangan dan kemudian memikulnya dan terdakwa keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa oven tersebut menuju kejalan depan perumahan dan bertemu dengan pembeli dan langsung menjualnya dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan setelah mendapat uang terdakwa langsung kembali ke bedeng.

    • Bahwa kejadian ketiga pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 05.00 WITA terdakwa berjalan dari bedeng tempat tinggal terdakwa menuju Leo Bungalow, lalu sekira pukul 05.20 WITA terdakwa masuk dari sebelah barat dengan cara memanjat tembok pembatas dan langsung menuju ke dalam dapur yang tidak berisi pintu dan langsung mengambil 1 (satu) buah Dispenser merek Mito warna hitam dengan memikulnya, lalu terdakwa keluar dari dapur Leo Bungalow dari tempat terdakwa masuk tadi, lalu terdakwa membawa ke rumah kosong ke depan Leo Bungalow untuk disimpan menunggu pembeli, selanjutnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Tabanan.
    • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut untuk dimiliki dan dijual untuk mendapatkan uang.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIK PURNOMO mengambil barang-barang milik Saksi Korban YODIDA FITRIANI tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa ANDRIK PURNOMO mengakibatkan Saksi Korban YODIDA FITRIANI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo.

Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya