| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RAFI RAMADANI pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 WITA atau pada suatu waktu di bulan Oktober 2025 atau pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Nangka No.12, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan tepatnya di rumah saksi korban SISWOKO atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa yang berada di rumah kost saksi RIYAN RAHMATDANI kemudian pulang ke rumah saksi korban SISWOKO dikarenakan sebelumnya Terdakwa menumpang tinggal di rumah saksi korban SISWOKO, sesampainya Terdakwa di rumah saksi korban SISWOKO sekira pukul 23.45 WITA, Terdakwa masuk ke halaman melalui pintu gerbang yang tidak terkunci dan kemudian Terdakwa melihat kunci sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru, nomor polisi DK 6811 GAC, nomor rangka MH1JF8119CK547117, nomor mesin JF81E-1543514 milik saksi korban SISWOKO yang masih menempel di kontak kunci maka timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor saksi korban SISWOKO dengan cara Terdakwa naik ke atas sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kunci yang masih menempel, kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke arah Pasar OB.
-
Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa di rumah kost saksi RIYAN RAHMATDANI yang terletak di depan Pasar OB, Terdakwa memanggil saksi RIYAN RAHMATDANI namun saksi RIYAN RAHMATDANI tidak keluar dari dalam kamar kost, kemudian datang saksi korban SISWOKO bersama saksi EKA SISMULYANA ke rumah saksi RIYAN RAHMATDANI untuk mencari Terdakwa yang telah mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru, nomor polisi DK 6811 GAC milik saksi korban SISWOKO.
-
Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2012 warna putih biru, nomor polisi DK 6811 GAC, nomor rangka MH1JF8119CK547117, nomor mesin JF81E-1543514 tanpa seijin dari saksi korban SISWOKO.
----------------Perbuatan Terdakwa RAFI RAMADANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |