Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2025/PN Tab NI WAYAN WESTRA 1.NI NYOMAN SULASIH ALS MEN WIRATI
2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
3.BENDESA ADAT JATILUWIH
4.MAJELIS DESA ADAT KABUPATEN TABANAN
5.MAJELIS DESA ADAT provinsi Bali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2025/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI WAYAN WESTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I MADE ARTAYASA,S.H.,M.H,NI WAYAN WESTRA
Tergugat
NoNama
1NI NYOMAN SULASIH ALS MEN WIRATI
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL
3BENDESA ADAT JATILUWIH
4MAJELIS DESA ADAT KABUPATEN TABANAN
5MAJELIS DESA ADAT provinsi Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Demikianlah uraian yang dapat Penggugat sampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar selanjutnya menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini dengan memanggil Pihak-pihak, memeriksa dan menyidangkan perkara serta selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan yang berbunyi:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan unutk seluruhnya.-------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik ( SHM) No : 01820, dengan Luas 4970 M2 ( Empat Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) yang terletak di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Teratas Nama NI WAYAN WESTRA. Dengan batas batas :
  1. Sebelah Utara  : Sungai
  2. Sebelah Timur Tanah milik Ni Wayan Serning
  3. Sebelah Selatan : Saluran Air
  4. Sebelah Barat    : Ni Nyoman Sulasih Als Men Wirati.

            adalah batas yang sah milik Penggugat secara turun temurun.------------------------------

  1. Menyatakan Hukum bahwa batas tanah berupa tanaman temen yang diakui kebenarannya secara turun temurun oleh para penyanding adalah Sah.-------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa, batas tanah yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dinyatakan tidak Sah.---------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa permohonan Penggugat atas pengembalian batas yang ada sejak dahulu dinyatakan  sah batas Baratnya adalah Men Wirati / Tergugat I.-----------

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan batas yang sebenarnya berdasarkan tanaman temen.------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat IV dam V untuk mengklarifikasi status Khayangan Jagat Pura Rambut Sedana Jatiluwih-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 ( Lima Miliar Rupiah ) dengan meletakkan uang duwangsom / uang paksa atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) per hari.-----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak