Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2024/PN Tab NI MADE MELI ARISANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE MELI ARISANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NI NYOMAN AYU SISILIA TRI HANDAYANI,SHNI MADE MELI ARISANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil permohonan tersebut di atas, maka Para Pemohon mohon kepada Yang Terhormat Pengadilan Negeri Tabanan untuk menetapkan sebagai berikut:------------

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menetapkan bahwa anak Para Pemohon yang semula bernama NI MADE PRAGNIKA ANANTHA W; sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5102-LU-04052021-0012 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Tabanan, tertanggal  5 Mei 2021, menjadi NI MADE SELENIKA;------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan 1 (satu) salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan;------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan segala biaya yang timbul pada Permohonan ini kepada Para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak