Dakwaan |
KESATU Primair ---------- Bahwa Terdakwa I ROMADONI Alias DONI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI KEJAKSAAN NEGERI TABANAN Jl. Jend. Sudirman No. 5 Tabanan “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost nomor 5 yang ditempati Terdakwa I dan Terdakwa II atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di daerah Kabupaten Klungkung dihubungi oleh SAPETI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 081249128620 ke WhatsApp Terdakwa I dengan nomor telepon 083125597948 yang pada intinya Terdakwa I diminta untuk bekerja mengambil dan menaruh Narkotika jenis Extasi kembali seperti yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa I lakukan. Kemudian SAPETI (DPO) menyampaikan akan memberikan Terdakwa I 700 (tujuh ratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi dengan upah yang akan diberikan dari membagi, memecah dan menaruh kembali sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap 50 (lima puluh) butir, sehingga Terdakwa I menyetujui dan langsung menanyakan tempat dan lokasi untuk mengambil Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi tersebut dan SAPETI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di sebelah barat mini market Indomaret di Jalan Raya Ubung, Denpasar. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I berangkat menuju tempat yang sudah ditentukan SAPETI (DPO) tersebut dan setelah Terdakwa I sampai ditempat tersebut Terdakwa I bertemu dengan orang suruhan SAPETI (DPO) yang Terdakwa I tidak kenal dan memberikan Terdakwa I 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 100 (seratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi, setelah Terdakwa I berangkat kembali menuju ke tempat tinggal Terdakwa I yaitu sebuah kos di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan setelah sampai di tempat tinggal Terdakwa I, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 100 (seratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi Terdakwa I simpan di dalam tas punggung warna hitam dan digantung di tembok kamar kos Terdakwa I. - - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa I kembali dihubungi oleh SAPETI (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi di jalan menuju kuburan Desa Abiantuwung, Tabanan setelah itu Terdakwa I langsung menaruh di tempat tersebut dan mengirimkan foto tempat Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi kepada SAPETI (DPO). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 SAPETI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I untuk menyuruh Terdakwa I membagi 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk bersama-sama membagi 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai membagi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip, Terdakwa I simpan pada kotak sabun bertuliskan PAPAYA. Kemudian SAPETI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Extasi di darerah Peguyangan, Denpasar dan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi di daerah Sibang, Badung sehingga Terdakwa I langsung berangkat dan sekira pukul 23.30 Terdakwa I sampai di Jalan Raya Darmasaba Desa Peguyangan, Badung tepatnya di bawah pohon 3 Kamboja, Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Extasi. Setelah itu Terdakwa I foto dan kirim kepada SAPETI (DPO). Setelah itu Terdakwa I kembali melanjutkan perjalanan untuk menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi di daerah Sibang, Badung. Kemudian setelah Terdakwa I sampai di Jalan Raya Sibang, Badung tepatnya dibawah tiang Listrik, Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi tersebut lalu Terdakwa I foto dan kirim kepada SAPETI (DPO). Setelah itu Terdakwa I langsung kembali ke tempat tinggal Terdakwa I. - - - Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di tempat tinggal bersama dengan Terdakwa II dihubungi oleh SAPETI (DPO) yang pada intinya mengajak Terdakwa I bertemu dan akan memberikan 10 (sepuluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK yang diduga Narkotika jenis Extasi, selanjutnya SAPETI (DPO) mengirimkan Terdakwa I Alamat dengan Google Maps dan foto tempat untuk bertemu yaitu di depan sekolah Saraswati di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Alamat tersebut dan Terdakwa I bertemu dengan orang suruhan SAPETI (DPO) yang tidak Terdakwa I kenal dan memberikan 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi dengan rincian : - - - 8 (delapan) plastik klip berisi 4 (empat) butir (Kode C1 s/d C8), 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir (Kode C9) dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir (Kode C10) Sehingga total terdapat 40 butir Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi. Setelah itu 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi Terdakwa I bawa pulang ke tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa I Taruh di atas lantai kamar kos tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar kost nomor 5 yang Terdakwa I tempati bersama dengan Terdakwa II, di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT SANGKA dan Saksi I NYOMAN BUDIASTIKA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisikan : 5 (lima) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A5). 2) Di atas lantai ditemukan 9 (sembilan) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B9), 3) 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C10), 4) 5 (lima) bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam. 5) 1 (satu) unit Handphone dengan merk Realme 10 warna silver dengan nomor sim card 083125597948 dan nomor sim card 083837220984. Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, berat barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 203,3 (dua ratus tiga koma tiga) gram bruto atau 198,9 (seratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram netto dan 10 (sepuluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 17 (tujuh belas) gram bruto atau 16 (enam belas) gram netto. Sehingga berat keseluruhan adalah 220,3 (dua ratus dua puluh koma tiga) gram bruto atau 214,9 (dua ratus empat belas koma sembilan) gram netto (kode A1 s/d - 4 Kode A5, Kode B1 s/d Kode B9 dan Kode c1 s/d Kode C9). Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1171/NNF/2024, tanggal 09 Agustus 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1. 8453/2024/NF s/d 8466/2024/NF berupa tablet warna hijau bentuk HELLO KITTY seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 68, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 2. 8467/2024/NF s/d 8476/2024/NF berupa tablet warna merah bentuk TENGKORAK seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 75, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 3. 8477/2024/NF s/d 8488/2024/NF berupa tablet warna putih dengan logo Y seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. 4. 8489/2024/NF s/d 8490/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. - Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman melebihi 5 (lima) gram jenis Extasi dimaksud. ---------- Perbuatan Terdakwa I ROMADONI Alias DONI dan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- Subsidiair ---------- Bahwa Terdakwa I ROMADONI Alias DONI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost nomor 5 yang ditempati Terdakwa I dan Terdakwa II atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di daerah Kabupaten Klungkung dihubungi oleh SAPETI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 081249128620 ke WhatsApp Terdakwa I dengan nomor telepon 083125597948 yang pada intinya Terdakwa I diminta untuk bekerja mengambil dan menaruh Narkotika jenis Extasi kembali seperti yang sebelumnya sudah pernah Terdakwa I lakukan. Kemudian SAPETI (DPO) menyampaikan akan memberikan Terdakwa I 700 (tujuh ratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi, sehingga Terdakwa I menyetujui dan langsung menanyakan tempat dan lokasi untuk mengambil Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi tersebut dan SAPETI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di sebelah barat mini market Indomaret di Jalan Raya Ubung, Denpasar. Selanjutnya sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa I berangkat menuju tempat yang sudah 5 ditentukan SAPETI (DPO) tersebut dan setelah Terdakwa I sampai ditempat tersebut Terdakwa I bertemu dengan orang suruhan SAPETI (DPO) yang Terdakwa I tidak kenal dan memberikan Terdakwa I 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 100 (seratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi, setelah Terdakwa I berangkat kembali menuju ke tempat tinggal Terdakwa I yaitu sebuah kos di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dan setelah sampai di tempat tinggal Terdakwa I, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan masing masing 100 (seratus) butir tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi Terdakwa I simpan di dalam tas punggung warna hitam dan digantung di tembok kamar kos Terdakwa I. - - - Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WITA Terdakwa I kembali dihubungi oleh SAPETI (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi di jalan menuju kuburan Desa Abiantuwung, Tabanan setelah itu Terdakwa I langsung menaruh di tempat tersebut dan mengirimkan foto tempat Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi kepada SAPETI (DPO). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 SAPETI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I untuk menyuruh Terdakwa I membagi 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa I meminta kepada Terdakwa II untuk bersama-sama membagi 100 (seratus) butir Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY yang diduga Narkotika jenis Extasi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai membagi menjadi 10 (sepuluh) plastik klip, Terdakwa I simpan pada kotak sabun bertuliskan PAPAYA. Kemudian SAPETI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk menaruh 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Extasi di darerah Peguyangan, Denpasar dan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi di daerah Sibang, Badung sehingga Terdakwa I langsung berangkat dan sekira pukul 23.30 Terdakwa I sampai di Jalan Raya Darmasaba Desa Peguyangan, Badung tepatnya di bawah pohon Kamboja, Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Extasi. Setelah itu Terdakwa I foto dan kirim kepada SAPETI (DPO). Setelah itu Terdakwa I kembali melanjutkan perjalanan untuk menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi di daerah Sibang, Badung. Kemudian setelah Terdakwa I sampai di Jalan Raya Sibang, Badung tepatnya dibawah tiang Listrik, Terdakwa I menaruh 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5 (lima) butir Narkotika jenis Extasi tersebut lalu Terdakwa I foto dan kirim kepada SAPETI (DPO). Setelah itu Terdakwa I langsung kembali ke tempat tinggal Terdakwa I. Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I yang sedang berada di tempat tinggal bersama dengan Terdakwa II dihubungi oleh SAPETI (DPO) yang pada intinya mengajak Terdakwa I bertemu dan akan memberikan 10 (sepuluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK yang diduga Narkotika jenis Extasi, selanjutnya SAPETI (DPO) mengirimkan Terdakwa I Alamat dengan Google Maps dan foto tempat untuk bertemu yaitu di depan sekolah Saraswati di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya Terdakwa I berangkat menuju Alamat tersebut dan Terdakwa I bertemu dengan orang suruhan SAPETI (DPO) yang tidak Terdakwa I kenal dan memberikan 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi dengan rincian : - - - 8 (delapan) plastik klip berisi 4 (empat) butir (Kode C1 s/d C8), 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) butir (Kode C9) dan 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir (Kode C10) 6 Sehingga total terdapat 40 butir Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi. Setelah itu 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi Terdakwa I bawa pulang ke tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa I Taruh di atas lantai kamar kos tempat tinggal Terdakwa I dan Terdakwa II. - - - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar kost nomor 5 yang Terdakwa I tempati bersama dengan Terdakwa II, di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT SANGKA dan Saksi I NYOMAN BUDIASTIKA, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah tas punggung warna hitam yang didalamnya berisikan : 5 (lima) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode A1 s/d Kode A5). 2) Di atas lantai ditemukan 9 (sembilan) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode B1 s/d Kode B9), 3) 10 (sepuluh) buah plastic klip didalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga narkotika jenis extasi dengan Kode (Kode C1 s/d Kode C10), 4) 5 (lima) bendel plastik klip di dalam tas kresek warna hitam. 5) 1 (satu) unit Handphone dengan merek Realme 10 warna silver dengan nomor sim card 083125597948 dan nomor sim card 083837220984. Bahwa berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, berat barang bukti berupa 14 (empat belas) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna hijau berbentuk HELLO KITTY diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 203,3 (dua ratus tiga koma tiga) gram bruto atau 198,9 (seratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram netto dan 10 (sepuluh) buah plastik klip di dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk TENGKORAK diduga Narkotika jenis Extasi dengan berat 17 (tujuh belas) gram bruto atau 16 (enam belas) gram netto. Sehingga berat keseluruhan adalah 220,3 (dua ratus dua puluh koma tiga) gram bruto atau 214,9 (dua ratus empat belas koma sembilan) gram netto (kode A1 s/d Kode A5, Kode B1 s/d Kode B9 dan Kode c1 s/d Kode C9). Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No. Lab. : 1171/NNF/2024, tanggal 09 Agustus 2024 yang dibuat oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1. 8453/2024/NF s/d 8466/2024/NF berupa tablet warna hijau bentuk HELLO KITTY seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan 2C-B dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 68, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik No. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 2. 8467/2024/NF s/d 8476/2024/NF berupa tablet warna merah bentuk TENGKORAK seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Mefedron dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 75, Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik No. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 3. 8477/2024/NF s/d 8488/2024/NF berupa tablet warna putih dengan logo Y seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Trihexyphenidyl. Trihexyphenidyl tidak/atau belum terdaftar dalam Lampiran Undang-Undang Republik No. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika serta Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan No.31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. 4. 8489/2024/NF s/d 8490/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. - 7 adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram jenis Extasi dimaksud. ---------- Perbuatan Terdakwa I ROMADONI Alias DONI dan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------- DAN KEDUA Primair ---------- Bahwa Terdakwa I ROMADONI Alias DONI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost nomor 5 yang ditempati Terdakwa I dan Terdakwa II atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa I menghubungi SAPETI (DPO) melalui aplikasi WhatsApp Terdakwa I dengan nomor telepon 083125597948 ke WhatsApp SAPETI (DPO) dengan nomor telepon 081249128620 yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli 2.000 (dua ribu) butir tablet/pil warna Putih dengan logo Y dengan harga Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk Terdakwa I edarkan atau jual kembali, kemudian SAPETI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa I bahwa nanti tablet/pil warna Putih dengan logo Y tersebut akan ditaruh di depan Masjid Kediri Tabanan. - - - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA, SAPETI (DPO) menghubungi Terdakwa I bahwa tablet/pil warna putih dengan logo Y sudah ditaruh di depan Masjid Kediri Tabanan tepatnya di depan plang rambu lalu lintas terbungkus kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE, kemudian Terdakwa I berangkat dan setelah Terdakwa I sampai di depan Masjid Kediri Tabanan tepatnya di depan plang rambu lalu lintas, Terdakwa I mengambil kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE yang di dalamnya berisikan tablet/pil warna putih dengan logo Y sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dan Terdakwa I bawa ke tempat tinggal Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk bersama-sama membantu memecah tablet/pil warna putih dengan logo Y, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II memecah 1000 (seribu) pil warna putih dengan logo Y menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir. Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi teman Terdakwa I yang bernama CK EKO (DPO) yang pada intinya Terdakwa I mau menjual kepada CK EKO (DPO) tablet/pil warna putih dengan logo Y dan CK EKO (DPO) mau membeli tablet/pil warna putih dengan logo Y tersebut dan menyuruh Terdakwa I untuk bertemu serta membawakan tablet/pil warna putih dengan logo Y tersebut ke daerah Pamogan. Terdakwa I berangkat dan bertemu dengan CK EKO (DPO) di daerah Pamogan dan Terdakwa memberikan CK EKO (DPO) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ribu) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA, CK EKO (DPO) menghubungi Terdakwa I yang pada intinya mau membeli lagi tablet/pil warna putih dengan logo Y sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ribu) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA di daerah Taman Pancing, Denpasar, Terdakwa I bertemu dan memberikan CK EKO (DPO) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y. Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I mengambil 8 100 (seratus) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y untuk dibagi menjadi 10 (sepuluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, setelah itu dari 10 (sepuluh) buah plastik klip tersebut, Terdakwa I gunakan sendiri 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y secara bertahap. - - - - - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar kost nomor 5 yang Terdakwa I tempati bersama dengan Terdakwa II, di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT SANGKA dan Saksi I NYOMAN BUDIASTIKA, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE yang didalamnya berisikan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah plastik di dalamnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan logo Y didalam botol plastik warna putih (Kode D1). 2) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan logo Y (Kode D2). 3) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan logo Y (Kode D3). 4) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan pil warna putih dengan logo Y masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir (Kode E1), 10 (sepuluh) butir (Kode E2), 10 (sepuluh) butir (Kode E3), 10 (sepuluh) butir (Kode E4), 10 (sepuluh) butir (Kode E5), 10 (sepuluh) butir (Kode E6), 10 (sepuluh) butir (Kode E7), 10 (sepuluh) butir (Kode E8), 10 (sepuluh) butir (Kode E9). Sehingga jumlah keseluruhan tablet/pil warna putih dengan logo Y dengan jumlah 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir. (Kode D1 s/d Kode D3 dan Kode E1 s/d Kode E9). Bahwa sesuai dengan hasil uji laboratorium di Balai Besar POM di Denpasar dengan Sertifikat Pengujian No : LHU.106.K.05.01.24.0011, tanggal 12 Agustus 2024 disebutkan bahwa tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil HCl 3,31 mg/tablet dan berdasarkan Permenkes No. 725 a/1989 bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras Daftar G. Bahwa Terdakwa I menjual 100 (seratus) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y kepada CK EKO (DPO) seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang didapatkan dari menjual 100 butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, sekitar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet/pil warna putih dengan logo Y yang mengandung Triheksifenidil HCl 3,31 mg/tablet. ------------ Perbuatan Terdakwa I ROMADONI Alias DONI dan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------- Subsidiair ---------- Bahwa Terdakwa I ROMADONI Alias DONI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tepatnya di dalam kamar kost nomor 5 yang ditempati Terdakwa I dan Terdakwa II atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa I menghubungi SAPETI (DPO) 9 melalui aplikasi WhatsApp Terdakwa I dengan nomor telepon 083125597948 ke WhatsApp SAPETI (DPO) dengan nomor telepon 081249128620 yang pada intinya Terdakwa I ingin membeli 2.000 (dua ribu) butir tablet/pil warna Putih dengan logo Y untuk Terdakwa I edarkan atau jual kembali, kemudian SAPETI (DPO) memberitahu kepada Terdakwa I bahwa nanti tablet/pil warna Putih dengan logo Y tersebut akan ditaruh di depan Masjid Kediri Tabanan. - - - - Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WITA, SAPETI (DPO) menghubungi Terdakwa I bahwa tablet/pil warna putih dengan logo Y sudah ditaruh di depan Masjid Kediri Tabanan tepatnya di depan plang rambu lalu lintas terbungkus kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE, kemudian Terdakwa I berangkat dan setelah Terdakwa I sampai di depan Masjid Kediri Tabanan tepatnya di depan plang rambu lalu lintas, Terdakwa I mengambil kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE yang di dalamnya berisikan tablet/pil warna putih dengan logo Y sebanyak 2.000 (dua ribu) butir dan Terdakwa I bawa ke tempat tinggal Terdakwa I. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk bersama-sama membantu memecah tablet/pil warna putih dengan logo Y, kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II memecah 1000 (seribu) pil warna putih dengan logo Y menjadi 10 (sepuluh) paket plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) butir. Bahwa kemudian Terdakwa I menghubungi teman Terdakwa I yang bernama CK EKO (DPO) yang pada intinya Terdakwa I mau menjual kepada CK EKO (DPO) tablet/pil warna putih dengan logo Y dan CK EKO (DPO) mau membeli tablet/pil warna putih dengan logo Y tersebut dan menyuruh Terdakwa I untuk bertemu serta membawakan tablet/pil warna putih dengan logo Y tersebut ke daerah Pamogan. Terdakwa I berangkat dan bertemu dengan CK EKO (DPO) di daerah Pamogan dan Terdakwa memberikan CK EKO (DPO) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ribu) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA, CK EKO (DPO) menghubungi Terdakwa I yang pada intinya mau membeli lagi tablet/pil warna putih dengan logo Y sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh ribu) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA di daerah Taman Pancing, Denpasar, Terdakwa I bertemu dan memberikan CK EKO (DPO) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y. Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa I mengambil 100 (seratus) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y untuk dibagi menjadi 10 (sepuluh) buah plastik klip yang didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, setelah itu dari 10 (sepuluh) buah plastik klip tersebut, Terdakwa I gunakan sendiri 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y secara bertahap. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang berada di dalam kamar kost nomor 5 yang Terdakwa I tempati bersama dengan Terdakwa II, di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan datang Saksi I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H., dan Saksi KADEK ADI SUARTA yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba pada Polres Tabanan, kemudian mendekati dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Saksi I KETUT SANGKA dan Saksi I NYOMAN BUDIASTIKA, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan COLORFUL COLOREE yang didalamnya berisikan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah plastik di dalamnya berisikan 1.000 (seribu) butir pil warna putih dengan logo Y didalam botol plastik warna putih (Kode D1). 2) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan logo Y (Kode D2). 3) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 100 (seratus) butir pil warna putih dengan logo Y (Kode D3). 4) 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan pil warna putih dengan logo Y masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir (Kode E1), 10 (sepuluh) butir (Kode E2), 10 (sepuluh) butir (Kode E3), 10 (sepuluh) butir (Kode E4), 10 (sepuluh) butir (Kode E5), 10 (sepuluh) butir (Kode E6), 10 (sepuluh) butir (Kode E7), 10 (sepuluh) butir (Kode E8), 10 (sepuluh) butir (Kode E9). Sehingga jumlah keseluruhan tablet/pil warna putih dengan logo Y dengan jumlah 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) butir. (Kode D1 s/d Kode D3 dan Kode E1 s/d Kode E9). - 10 Bahwa sesuai dengan hasil uji laboratorium di Balai Besar POM di Denpasar dengan Sertifikat Pengujian No : LHU.106.K.05.01.24.0011, tanggal 12 Agustus 2024 disebutkan bahwa tablet tersebut positif mengandung Triheksifenidil HCl 3,31 mg/tablet dan berdasarkan Permenkes No. 725 a/1989 bahwa obat tersebut termasuk golongan obat keras Daftar G. - - - Bahwa Terdakwa I menjual 100 (seratus) butir tablet/pil warna putih dengan logo Y kepada CK EKO (DPO) seharga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa keuntungan yang didapatkan dari menjual 100 butir tablet/pil warna putih dengan logo Y, sekitar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Bahwa Para Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian tentang sediaan farmasi berupa tablet/pil warna putih dengan logo Y yang mengandung Triheksifenidil HCl 3,31 mg/tablet. ----------- Perbuatan Terdakwa I ROMADONI Alias DONI dan Terdakwa II LINDA RATNA DEWI Alias LINDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |