Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2020/PN Tab 1.TATA HENDRATA, SH
2.UMU LATHIEFAH, SH.
MIFTAHUL JIHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan S-06/N.1.17.3/Eoh.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TATA HENDRATA, SH
2UMU LATHIEFAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL JIHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MIFTAHUL JIHAN, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Br. Dinas Umadiwang Kangin, Ds. Batannyuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan, tepatnya di warung NENEK DAJUS atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A33w warna putih yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I MADE SUADNYA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, sekitar jam 14.00 wita, terdakwa MIFTAHUL JIHAN berangkat dari kostnya di Denpasar dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol DK 5482 LY sedang mencari pekerjaan, hingga di daerah Tabanan terdakwa mendapat pekerjaan mengamplas kayu dan mengangkat kayu ke dalam mobil pickup dengan upah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melanjutkan perjalanan hingga sampai di Br. Umadiwang Kangin, Ds. Batannyuh, Kec. Marga, Kab. Tabanan.
  • Bahwa kemudian pada pukul 16.00 Wita terdakwa mampir ke warung “Nenek Dajus” untuk membeli rokok. Terdakwa mengatakan kepada penjaga warung yaitu saksi NI KOMANG PRADNYA YANTI “Bu...saya mau beli rokok” selanjutnya Saksi jawab “Rokok apa mas?” selanjutnya terdakwa jawab, “Rokok sampoerna, Ibu ngecer ngga?, selanjutnya saksi jawab, “iya ngecer, mau beli berapa?”, selanjutnya terdakwa jawab “beli lima ribu”. Selanjutnya saksi mengambil 3 (tiga) batang rokok dari etalase kaca, kemudian saksi serahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa membayar menggunakan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah saksi terima, saksi mengembalikan sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), selanjutnya terdakwa keluar dari warung, melanjutkan perjalanan dengan menggunakan sepeda motornya. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita, saksi I MADE SUADNYA menggantikan saksi NI KOMANG PRADNYA YANTI untuk menjaga warung.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.30 Wita terdakwa kembali datang ke warung, untuk membeli bensin sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membayar dengan uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ketika saksi I MADE SUADNYA mengambil uang kembalian ke dalam warung, saat itu terdakwa ikut masuk ke dalam warung, lalu terdakwa bertanya kepada saksi I MADE SUADNYA “ada rokok eceran?”, saksi jawab “ada”, kemudian terdakwa membeli rokok Sampoerna sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), pada saat itu saksi menyerahkan uang kembalian sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa berkata “kasi lagi lima ribu”, selanjutnya saksi kembali mengambil rokok Sampoerna sebanyak 3 (tiga) batang, dan pada saat saksi mengambil rokok Sampoerna tersebut, saksi melihat terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil Handphone merk Oppo A33w warna putih milik saksi yang ditaruh di atas dus dalam kotak plastik, di sebelah rak dagangan, kemudian disembunyikan terdakwa ke belakang badan. Selanjutnya saksi bertanya, “apa yang kamu ambil?”, lalu terdakwa jawab “ndak pak”. Kemudian saksi menarik tangan terdakwa yang menyembunyikan Handphone tersebut dan merebutnya. Lalu terdakwa kabur ke luar warung menuju sepeda motornya, sedangkan saksi mengejarnya sambil berteriak “maling..maling..” Namun terdakwa gagal kabur, karena saksi dan warga yang berdatangan, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Marga.
  • Bahwa terdakwa mengambil Handphone milik saksi I MADE SUADNYA tersebut dengan maksud untuk dijadikan jaminan ke pemilik kost, karena sudah 2 (dua) bulan belum membayar kost.
  • Bahwa saksi I MADE SUADNYA tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil Handphone milik saksi tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya