Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Tab 2.ACH FAISOL TRIWIJAYA, SH., MH
3.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
I PUTU GUNA WITNA alias GUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-610/N.1.17.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACH FAISOL TRIWIJAYA, SH., MH
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I PUTU GUNA WITNA alias GUNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Gede Pt Yudi Satria Wibawa, SHI PUTU GUNA WITNA alias GUNA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I Putu Guna Witna alias Guna pada hari Sabtu 16 November 2024 sekira Jam 15.30 atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di wilayah Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa bermula pada pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 Jam 06.00 Wita, Terdakwa I Putu Guna Witna alias Guna yang saat itu sedang berada di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, dihubungi oleh seseorang yang bernama NONAME S (DPO) melalui whatsapp dengan nomor 081337306016 ke nomor whatsapp Terdakwa dengan nomor 087751007023. Terdakwa dihubungi oleh NONAME S (DPO) untuk bekerja mengambil shabu dan menaruh kembali shabu tersebut sesuai tempat yang ditentukan oleh NONAME S (DPO) dengan upah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per paket shabu. Menanggapi pesan tersebut, kemudian Terdakwa menyanggupinya;
  • Bahwa selanjutnya pada Jam 07.00 Wita Hari Sabtu Tanggal 02 November 2024 Terdakwa mendapat pesan whatsapp dari NONAME S (DPO) yang berisikan alamat shabu berada, yaitu di pinggir jalan Desa Senganan Kecamatan Penebel tepatnya disebuah semak-semak dan shabunya terbungkus pembungkus ASSEMBLY SCREEN. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju ke alamat yang sudah ditentukan oleh NONAME S (DPO) dan sesampainya Terdakwa di alamat shabu berada yaitu di pinggir jalan Desa Senganan Kecamatan Penebel, Terdakwa mengambil pembungkus ASSEMBLY SCREEN yang didalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket shabu lalu pembungkus ASSEMBLY SCREEN yang didalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket shabu Terdakwa menyimpannya di saku celana Terdakwa;
  • Bahwa kemudian setelah itu pada Tanggal 02 November 2024 sekira jam 12.00 Wita, NONAME S (DPO) menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk menaruh 4 (empat) paket shabu di seputaran desa Kediri, setelah itu Terdakwa berangkat untuk menaruh shabu tersebut. Kemudian sesampainya Terdakwa di seputaran Desa Kediri sekira jam 12.11 Wita, Terdakwa menaruh 4 (empat) paket shabu sesuai perintah dari NONAME S (DPO) setelah paket shabu oleh Terdakwa diletakkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Noname S (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan foto Lokasi kepada NONAME S (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 15.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh NONAME S (DPO) dan memerintahkan Terdakwa untuk kembali menaruh 2 (dua) paket shabu di seputaran Banjar Beng Desa Tunjuk Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Setelah itu Terdakwa berangkat untuk menaruh shabu tersebut dan sesampainya Terdakwa di seputaran jalan Banjar Beng Desa Tunjuk Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan tepatnya pinggir sawah pada sekira jam 15.00 Wita Terdakwa menaruh 2 (dua) paket shabu paket shabu sesuai perintah dari NONAME S (DPO) setelah paket shabu oleh Terdakwa diletakkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Noname S (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan foto Lokasi kepada NONAME S (DPO);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 09.00 Wita, Terdakwa kembali dihubungi oleh NONAME S (DPO) untuk menaruh 7 (tujuh) paket shabu di seputaran Desa Gubug, Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan. Setelah itu Terdakwa berangkat untuk menaruh paket shabu tersebut dan sesampainya Terdakwa di seputaran Desa Gubug sekira jam 09.00 Wita, Terdakwa menaruh 7 (tujuh) paket shabu sesuai perintah dari NONAME S (DPO) setelah paket shabu oleh Terdakwa diletakkan di tempat yang sudah ditentukan oleh Noname S (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan foto Lokasi kepada NONAME S (DPO). Kemudian Terdakwa kembali melanjutkan perjalanan kembalu pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sesampainya dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis shabu sebanyak 11 (sebelas) paket shabu dari sebelumnya 24 (dua puluh empat) paket Shabu, didalam tas selempang kulit  warna coklat dengan merek LEVIS dan oleh Terdakwa digantung dibelakang pintu kamar Terdakwa. Namun kemudian, sebelum Terdakwa kembali menaruh/menempel sisa paket narkotika jenis shabu tersebut, rumah tempat tinggal terdakwa dilakukan penggeledahan oleh anggota Resnarkoba yakni Saksi I Wayan Aris Pratama dan Saksi I Kadek Gautama Prasetya disaksikan oleh Saksi I Gede Putu Suandikayasa, SE dan Saksi I Nengah Budiartayasa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa beserta barang buktinya berupa 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang merupakan shabu dengan berat masing-masing 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam (Kode A1), 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram bruto atau 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna hitam (Kode A2), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A3), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A4), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A5), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A6), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A7), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A8), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A9), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A10), 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto didalam pipet plastik warna bening strip kuning terlilit plaster warna biru (Kode A11) didalam plastik klip terbungkus pembungkus ASSEMBLY SCREEN dengan berat keseluruhan seberat 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram bruto atau 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram netto dibawa oleh petugas kepolisian Resnarkoba ke Kantor Polres Tabanan guna diproses hukum lebih lanjut;
  • Berdasarkan berita acara penghitungan dan penimbangan barang bukti tanggal 16 November 2024 barang berupa 11 (sebelas) buah plastic klip yang dalamnya berisikan kristal bening yang merupakan shabu kode A1 s/d kode A11 memiliki total berat 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram bruto atau 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram netto;
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 1675/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh A.A Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
  • 12488/2024/NF s/d 12498/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 12499/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair:

--- Bahwa Terdakwa I Putu Guna Witna alias Guna pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira Jam 15.30 atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Banjar Dinas Gunungsari Kelod, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya di wilayah Kabupaten Tabanan setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • 12488/2024/NF s/d 12498/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 12499/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya