Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2024/PN Tab SUMARWIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMARWIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat memanggil Pemohon untuk mengikuti sidang dan kemudian setelah memeriksa permohonan ini, berkenan untuk  menetapkan sebagai berikut :

1.  Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

  1. Menetapkan bahwa orang yang namanya  di KTP tercantum SUMARWIATI, dan  di Sertifikat Hak Milik No. 513/Kelurahan Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 150 m2 ( seratus lima puluh meter persegi ) tercantum atas nama NI MADE SUMARWI adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  2. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak