Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Pemohon mohon kepada Yth. Pengadilan Negeri Tabanan, berkenan memeriksa, memutusĀ dan menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------------------
2.Menetapkan I MADE SUGIARTA, lahir pada tanggal 01 Mei 2002, berada dibawah pengampuan;-----------------------------------------------------------------------
3.Menetapkan Pemohon (I MADE HENDRA WIRAYOGA,S.E,M.A.P.) sebagai Wali Pengampu dari I MADE SUGIARTA, lahir pada tanggal 01 Mei 2002;-------------
4.Memberi Ijin kepada Pemohon (I MADE HENDRA WIRAYOGA,S.E,M.A.P.) sebagai Wali Pengampu dari I MADE SUGIARTA, lahir pada tanggal 01 Mei 2002, guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya tersebut;-----------------------------------------------------------------------
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;------------------------------- |