Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Tab 1.AYU PUTU IRAWATI, SH.
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
I Made Nuriasa Alias NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1086/N.1.17/Eoh.2/04/2020
Penuntut Umum
NoNama
1AYU PUTU IRAWATI, SH.
2NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Made Nuriasa Alias NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I Made Nuriasa Alias Nur pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2020 bertempat di Banjar Dinas Margatelu, Desa Angkah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah HP VIVO Y12 warna biru / aqua blue dengan IMEI 1 : 869757048590496 dan IMEI 2 : 86975704859048, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi I Ketut Karnama Alias Bekek atau setidak-tidaknya milik orang lain selain iaterdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira pukul 08.25 wita terdakwa menuju ke pondok saksi I Ketut Karnama Alias Bekek yang terletak di Banjar Dinas Margatelu Desa Angkah Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah No.Pol.DK-5426-HP. 
  • Bahwa sekira pukul 08.30 wita terdakwa sampai di pondok saksi I Ketut Karnama Alias Bekek, terdakwa kemudian memarkirkan sepeda motornya di halaman depan pondok saksi I Ketut Karnama Alias Bekek. Terdakwa melihat pondok milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek dalam keadaan pintu tertutup dan digembok namun kunci gembok masih terpasang di gemboknya, terdakwa mendengan suara mesin pemotong rumput dari arah barat pondok. Selanjutnya terdakwa memanggil – manggil saksi I Ketut Karnama Alias Bekek, namun tidak ada jawaban. Terdakwa kemudian masuk ke dalam pondok dan di dalam pondok terdakwa melihat 1 (satu) buah HP merk VIVO Y12 warna biru / aqua blue dan chargernya yang masih terpasang di kontak listrik serta uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek di atas meja. Terdakwa mengambil HP dan chargernya serta uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek. Setelah itu terdakwa keluar pondok dengan membawa 1 (satu) buah HP VIVO Y12 warna biru dan chargernya serta uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan menaruhnya di bawah jok sepeda motor Suzuki Spin warna merah No.Pol.DK-5426-HP dan pergi meninggalkan pondok milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek meuju ke Pasar Bajera untuk membeli susu.

 

  • Bahwa setelah selesai membeli susu di Pasar Bajera dengan menggunakan uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek, terdakwa menuju ke Pasar Pupuan. Sekira pukul 12.30 wita terdakwa sampai di Pasar Pupuan dan terdakwa masuk ke Counter HP Krisna Karya Cell milk saksi I Putu Andri Suardana. Terdakwa menjual 1 (satu) buah HP merk VIVO Y12 warna biru / aqua blue beserta chargernya milik saksi I Ketut Karnama Alias Bekek yang diakui sebagai milik terdakwa kepada saksi I Putu Andri Suardana dengan harga Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
  • Bahwa saksi I Ketut Karnama Alias Bekek tidak pernah mengijinkan terdakwa untuk mengambil HP dan chargernya tersebut serta uang sejumlah Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan akibat perbuatan terdakwa saksi I Ketut Karnama Alias Bekek mengalami kerugian sebesar Rp. 2.675.000,- (dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya