Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Tab ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI RIZKI KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2986/N.1.17.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANAK AGUNG ANISCA PRIMADWIYANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI KURNIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI KURNIAWAN, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan R25 Carwash  di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  tindak  pidana “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menerima pesanan dari Saksi NI LUH SRI MARYAWATI yang beralamat di Jalan Siligita No. 27, Kelurahan Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang pada intinya akan membeli daging ayam dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mulai menyiapkan, membersihkan, memotong dan memasukkan daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) ke dalam box berwarna kuning yang sudah berisikan es batu sebanyak 11 (sebelas) box, kemudian diletakkan di bak belakang mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW, kemudian ditutup dengan terpal warna biru. Setelah semuanya siap, sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebaman, RT/001 RW/002, Kel/Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW menuju ke Bali bersama dengan Saksi BAGOS WALOYO selaku kernet. Sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Ketapang sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa langsung membeli tiket penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Setelah menyebrang, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi BAGOS WALOYO tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan langsung melanjutkan perjalanan menuju lokasi pengiriman di daerah Nusa Dua, Kecamatan Badung, Provinsi Bali. Sekira pukul 05.30 WITA, bertempat di depan R2 Carwash di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H. dan Saksi I MADE SAPUTRA ADINATA serta tim dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) yang terbagi di dalam 11 (sebelas) box berwarna kuning yang berisikan es batu yang diletakkan di bak belakang mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW yang ditutup terpal warna biru, yang mana Terdakwa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BAGOS WALOYO diamankan oleh tim dari Ditreskrimsus Polsa Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa selaku pemilik dari daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) yang dibawa oleh Terdakwa dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebaman, RT/001 RW/002, Kel/Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan akhir dikirimkan kepada Saksi NI LUH SRI MARYAWATI yang beralamat di Jalan Siligita No. 27, Kelurahan Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang melalui  Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sampai dengan ketika dilakukan permeriksaan terhadap diri Terdakwa di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan berupa Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH.2) dari pihak karantina hewan daerah asal dalam hal ini Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.

------------ Perbuatan Terdakwa RIZKI KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf a jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------------  ATAU---------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa RIZKI KURNIAWAN, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan R25 Carwash  di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan  tindak  pidana “tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapakan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian ”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menerima pesanan dari Saksi NI LUH SRI MARYAWATI yang beralamat di Jalan Siligita No. 27, Kelurahan Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang pada intinya akan membeli daging ayam dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mulai menyiapkan, membersihkan, memotong dan memasukkan daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) ke dalam box berwarna kuning yang sudah berisikan es batu sebanyak 11 (sebelas) box, kemudian diletakkan di bak belakang mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW, kemudian ditutup dengan terpal warna biru. Setelah semuanya siap, sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Kebaman, RT/001 RW/002, Kel/Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan menggunakan mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW menuju ke Bali bersama dengan Saksi BAGOS WALOYO selaku kernet. Sesampainya Terdakwa di Pelabuhan Ketapang sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa langsung membeli tiket penyebrangan dari Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, tanpa melakukan pelaporan dan menyerahkan daging ayam sebagai Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dalam hal ini Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan Tempat Pengeluaran dalam hal ini Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Setelah menyebrang, pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 02.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi BAGOS WALOYO tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan langsung melanjutkan perjalanan menuju lokasi pengiriman di daerah Nusa Dua, Kecamatan Badung, Provinsi Bali. Sekira pukul 05.30 WITA, bertempat di depan R2 Carwash di Jalan Dr. Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Terdakwa diberhentikan oleh Saksi I.B. KADE GUNADARMA, S.H. dan Saksi I MADE SAPUTRA ADINATA serta tim dari Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa. Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) yang terbagi di dalam 11 (sebelas) box berwarna kuning yang berisikan es batu yang diletakkan di bak belakang mobil pick up merk ISUZU warna putih dengan Nomor Polisi DK 8329 OW yang ditutup terpal warna biru, yang mana Terdakwa tidak dapat menunjukkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi BAGOS WALOYO diamankan oleh tim dari Ditreskrimsus Polsa Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa selaku pemilik dari daging ayam sebanyak 839 (delapan ratus tiga puluh sembilan) ekor dengan berat keseluruhan 1.448 kg (seribu empat ratus empat puluh delapan kilogram) tidak melakukan pelaporan dan menyerahkan daging ayam sebagai Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dalam hal ini kepada pejabat karantina di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali dan Tempat Pengeluaran dalam hal ini pejabat karantina di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur.

------------ Perbuatan Terdakwa RIZKI KURNIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 huruf c jo. Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Pihak Dipublikasikan Ya