| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 421/Pdt.G/2025/PN Tab | PT. BRI Asuransi Indonesia | PT. Tol Jagat Kerthi Bali | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 421/Pdt.G/2025/PN Tab | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan dasar-dasar tersebut diatas, maka dengan hormat Penggugat mohon Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berkenan untuk memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
Dalam Provisi
Dalam Pokok Perkara 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji); 3. Menyatakan pencairan seluruh Cash Collateral sesuai Bilyet Deposito PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor DD 2638987 tertanggal 01 April 2022 yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat dapat diterima; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan hak pencairan cash collateral milik Tergugat kepada Penggugat atas Klaim KBG, dengan TOTAL sebesar Rp 5.332.021.778 (lima milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) + Bunga Deposito sebesar 2.75% per tahun selama 24 bulan atau 2 tahun; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat dengan rincian:
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan sejak jatuh tempo kewajiban penyerahan hak pencairan Cash Collateral, yaitu sejak dicairkannya Klaim Kontra Bank garansi oleh Penggugat kepada PT. BRI KCK Jakarta, tanggal 31 Oktober 2023 + denda 0,5% setiap hari kelalaiannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. 7. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo; 8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat verzet, perlawanan, permohonan banding ataupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
