Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Tab 1.I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2.Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Tab
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-333/N.1.17.3/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I KADEK RINJA DWI PUTRA, SH
2Anak Agung Anisca Primadwiyani,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Made Sandiyasa SHKADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, berlokasi di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa 3 (tiga) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 4 (empat) gram bruto atau 2,1 (dua koma satu) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang datang ke rumah Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK (dilakukan Penuntutan terpisah) yang berlokasi di Perum Surya Graha Lestari Blok E2 Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk menaruh 10 (sepuluh) paket shabu di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, lalu karena lokasi tempat menaruh paket shabu tersebut searah dengan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersedia untuk menaruh 10 (sepuluh) paket shabu tersebut, kemudian Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK menyerahkan 10 (sepuluh) paket shabu dan Terdakwa simpan di saku sebelah kanan Jaket sejumlah  4 (empat) paket shabu dan 6 (enam) paket shabu Terdakwa simpan di saku sebelah kiri Jaket kain warna hitam dengan merek Adidas yang Terdakwa gunakan, selanjutnya sekira jam 17.00 wita Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda motor Yahama LEXI  warna hitam dengan nomor polisi DK 3209 GBG.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, saat sedang berhenti dan menaruh 10 (sepuluh) paket shabu lalu datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. mendekati Terdakwa yang mengaku sebagai Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan lalu langsung mengamankan Terdakwa dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu selanjutnya Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang Polisi memanggil saksi I GST NGR PUTU SATRIA WIBAWA dan Saksi I WAYAN DARMA YASA kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam saku Jaket sebelah kanan dengan merek Adidas yang Terdakwa pakai pada saat itu Polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat, 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster  warna   coklat,   0,52   (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat dan 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat dan di dalam saku Jaket sebelah kiri Polisi menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening dan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1350/NNF/2023 tanggal 16 November 2023, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU, dengan Kesimpulan berupa :
  • Nomor Barang Bukti 8426/2023/NF dan 8427/2023/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 8428/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 10 (sepuluh) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 4 (empat) gram brutto atau  2,1 (dua koma satu) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, berlokasi di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman,  berupa 3 (tiga) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 4 (empat) gram bruto atau 2,1 (dua koma satu) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang datang ke rumah Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK (dilakukan Penuntutan terpisah) yang berlokasi di Perum Surya Graha Lestari Blok E2 Jambe Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK meminta tolong kepada Terdakwa untuk menaruh 10 (sepuluh) paket shabu di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, lalu karena lokasi tempat menaruh paket shabu tersebut searah dengan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersedia untuk menaruh 10 (sepuluh) paket shabu tersebut, kemudian Saksi I GEDE PUTU SUARDIYASA alias CURIK menyerahkan 10 (sepuluh) paket shabu dan Terdakwa simpan di saku sebelah kanan Jaket sejumlah  4 (empat) paket shabu dan 6 (enam) paket shabu Terdakwa simpan di saku sebelah kiri Jaket kain warna hitam dengan merek Adidas yang Terdakwa gunakan, selanjutnya sekira jam 17.00 wita Terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda motor Yahama LEXI  warna hitam dengan nomor polisi DK 3209 GBG.
  • Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, saat sedang berhenti dan menaruh 10 (sepuluh) paket shabu lalu datang Saksi I GEDE MADE YUSDIANA PUTRA, S.H. dan I WAYAN ARIS PRATAMA, S.H. mendekati Terdakwa yang mengaku sebagai Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan lalu langsung mengamankan Terdakwa dan memberitahukan maksud penggeledahan karena Terdakwa dicurigai memiliki barang terlarang berupa shabu selanjutnya Setelah menunjukan Surat Perintah Tugas kemudian salah seorang Polisi memanggil saksi I GST NGR PUTU SATRIA WIBAWA dan Saksi I WAYAN DARMA YASA kemudian polisi mulai melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di dalam saku Jaket sebelah kanan dengan merek Adidas yang Terdakwa pakai pada saat itu Polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat, 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster  warna   coklat,   0,52   (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat dan 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram bruto atau 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna coklat dan di dalam saku Jaket sebelah kiri Polisi menemukan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang dengan berat masing-masing 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening, 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening dan 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto terbungkus tisu warna putih terlilit plaster warna bening.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Labforensik Polri Cabang Denpasar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB :1350/NNF/2023 tanggal 16 November 2023, bahwa barang bukti yang disita dan dalam penguasaan KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU, dengan Kesimpulan berupa :
  • Nomor Barang Bukti 8426/2023/NF dan 8427/2023/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 8428/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa Tanggal 14 November 2023, penimbangan dan penghitungan barang bukti tersebut dilakukan dihadapan KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah penimbangan dengan timbangan digital merk Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa : 10 (sepuluh) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat keseluruhan 4 (empat) gram brutto atau  2,1 (dua koma satu) gram netto.
  • Bahwa pekerjaan sehari-hari Terdakwa tidak ada sangkut-pautnya dengan narkotika, selain itu Terdakwa bukanlah seorang Peneliti yang memerlukan sediaan narkotika jenis sabu guna pengembangan ilmu pengetahuan maupun Pedagang Besar Farmasi dan Terdakwa tidak dalam proses rehabilitasi atau dalam tahap pengobatan karena ketergantungan narkotika sehingga perbuatan Terdakwa tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, selain itu Terdakwa juga sudah menyadari bahwa perbuatan yang di lakukan melanggar undang-undang yang mengatur tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira jam 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November tahun 2023, berlokasi di seputaran jalan Banjar Cengolo, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, perbuatan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiriberupa 3 (tiga) buah plastic klip yang setelah ditimbang dengan jumlah keseluruhan kristal bening yang diduga shabu adalah seberat 4 (empat) gram bruto atau 2,1 (dua koma satu) gram netto, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Nomor Barang Bukti 8426/2023/NF dan 8427/2023/NF berupa kristal bening dan Nomor Barang Bukti 8428/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan Terdakwa KADEK AYU NOVIA ANDANI alias AYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya