Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I PUTU ADE DHARMA PUTRA
2.NI GUSTI AYU PUTU EKA SETIAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU ADE DHARMA PUTRA
2NI GUSTI AYU PUTU EKA SETIAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri
 Tabanan  Cq. Hakim Pengadilan Negeri Tabanan untuk memeriksa dan memutuskan permohonan inl

  dalam persidangan dengan menjatuhkan penetapan sebagal berikut:

 

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon

 

Text Box: .,2. Menetapkan sah Perkawinan Para Pemohon I PUTU ADE DHARMA PUTRA  dengan NI GUSTI  AYU PUTU EKA SETIAWATI

   yang telah dilaksanakan pada  tanggal 01 April 2023 di Br Dinas Pasut

 

3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan

      Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan

 

4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak