Dakwaan |
Pertama
--- Bahwa ia Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska bersama-sama dengan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 01.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Wani No. 6, Banjar Geroc gak Gede, Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wita Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska sedang berada di tempat kost Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci di Jalan Terunajaya Perumahan Angsa Putih Blok 1 Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Setelah itu Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci mengajak Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska untuk membeli shabu dengan cara patungan, dimana sebelumnya Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci sudah pernah membeli shabu secara patungan. Kemudian Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci memberikan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska uang pembelian shabu sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Selanjutnya sekitar pukul 00.45 Wita, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska menghubungi saudara Apotek (DPO) melalui aplikasi Whats App ke nomor handphone saudara Apotek (DPO) 081339792459 dari nomor handphone Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dengan nomor handphone 081319196985 yang pada intinya Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska mau membeli shabu dengan harga sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya saudara Apotek (DPO) memberikan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska berupa nomor rekening BCA atas nama saudara Rezza (DPO) dengan nomor rekening 6130435791 dan menyuruh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska untuk mentransfer uang pembelian shabu ke nomor rekening tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 01.05 Wita, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut melalui BNI Mobile milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di handphone Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska selesai melakukan transfer uang pembelian shabu tersebut, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska kembali menghubungi saudara Apotek (DPO) yang pada intinya memberitahukan bahwa uang pembelian shabu tersebut sudah ditransfer. Kemudian sekitar pukul 01.20 Wita, saudara Apotek (DPO) mengirimkan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska alamat shabu yaitu di Pinggir Jalan Ayodiya, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tepatnya shabu tersebut ditempel dan diletakkan di depan pohon yang mana shabu tersebut dalam kondisi didalam pipet plastik warna bening strip hijau. Kemudian setelah alamat shabu tersebut dibaca oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska memfoto (scereensoot) alamat shabu tersebut di handphone Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan menyimpan di galeri handphone Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska, sedangkan percakapan antara Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dengan saudara Apotek (DPO) telah dihapus oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di handphone milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska. Selanjutnya karena pada saat itu Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dalam kondisi yang kurang sehat, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci akan mengambil shabu tersebut secara bersama-sama pada keesokan harinya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska menghubungi Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci melalui pesan Whats App ke nomor handphone Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dengan nomor handphone yaitu 087743666838 dari nomor handphone Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska yaitu 081319196985 yang pada intinya menyuruh Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci untuk datang ke tempat kost Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di Jalan Wani No. 6 Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Selanjutnya sekitar pukul 15.40 Wita, setelah Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci tiba di tempat kost Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska langsung mengajak Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci untuk mengambil shabu tersebut bersama-sama dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi DK 6096 AEC milik Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci yang beralamat di Pinggir Jalan Ayodiya, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Setelah tiba di tempat tersebut, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci langsung mencari shabu tersebut sesuai dengan foto alamat shabu yang sebelumnya sudah disimpan oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di handphone milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci berhasil menemukan shabu tersebut dalam kondisi didalam pipet plastik warna bening strip hijau dan setelah disimpan oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska tepatnya di saku depan jaket yang digunakan oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska serta Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska langsung menghapus foto alamat shabu tersebut di handphone milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska. Setelah itu Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci kembali pulang menuju tempat kost Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi DK 6096 AEC milik Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci.
- Bahwa Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/30/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Juni 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dengan timbangan digital merek Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa :
- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 854/NNF/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 7990/2025/NF berupa kristal bening serta 7991/2025/NF dan 7992/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-50/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Riska Widia Astuti alias Riska merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas IIA Bangli.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-49/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Suci Indahsari alias Suci merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas IIA Bangli.
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- Atau --------------------------------------------------------------------
Kedua
--- Bahwa ia Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska bersama-sama dengan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di kamar kost Terdakwa 1 Riska Widia Astuti alias Riska di Jalan Wani No. 6 Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak, atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di rumah kost Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di Jalan Wani No. 6 Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci didatangi oleh saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya dari Anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan lalu mengamankan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci, karena dicurigai memiliki dan menguasai shabu. Selanjutnya saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci serta saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya memanggil beberapa orang masyarakat yaitu saksi I Wayan Pustaka dan saksi I Ketut Wedana untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci. Setelah saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening strip hijau, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21T warna biru dengan nomor simcard 081319196985 tepatnya diatas lantai kamar kost Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska di Jalan Wani No. 6 Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Setelah itu saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya menanyakan tentang kepemilikan shabu tersebut kepada Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci mengakui bahwa shabu tersebut milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci yang didapat dari saudara Apotek (DPO). Selanjutnya pada saat Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci ditanya oleh saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya tentang izin kepemilikan shabu tersebut, Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan selanjutnya Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dibawa oleh saksi I Gede Made Yusdiana Putra, S.H dan saksi I Kadek Gautama Prasetya ke Polres Tabanan guna dilakukan proses hukum secara lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/30/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Juni 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dengan timbangan digital merek Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa :
- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 854/NNF/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 7990/2025/NF berupa kristal bening serta 7991/2025/NF dan 7992/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-50/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Riska Widia Astuti alias Riska merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas IIA Bangli.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-49/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Suci Indahsari alias Suci merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas IIA Bangli.
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- Atau ------------------------------------------------------------------
Ketiga
--- Bahwa ia Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska bersama-sama dengan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 17.05 Wita bertempat di kamar kost Terdakwa 1 Riska Widia Astuti alias Riska di Jalan Wani No. 6 Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak, atau melawan hukum, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci menyiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk mengkonsumsi shabu yaitu dengan cara Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska terlebih dahulu membuat alat hisap shabu (bong). Selanjutnya Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska mengambil shabu yang disimpan oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska didalam saku depan jaket milik Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan memasukkan shabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca yang terhubung dengan alat hisap shabu (bong). Selanjutnya pipa kaca yang berisi shabu tersebut dibakar oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api gas sehingga mengeluarkan asap dan asap yang keluar tersebut kemudian dihisap oleh Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska secara bergantian bersama-sama dengan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci seperti orang merokok.
- Bahwa Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska bersama-sama dengan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
- Berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti dari Polres Tabanan Nomor : SP-Timbang/30/VI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 05 Juni 2025 dan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Tabanan telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti dihadapan Terdakwa I Riska Widia Astuti alias Riska dan Terdakwa II Suci Indahsari alias Suci dengan timbangan digital merek Camry sehingga dapat diketahui berat brutto dan berat netto dari barang tersebut berupa :
- 1 (satu) buah pipa kaca yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Bali di Denpasar Nomor LAB : 854/NNF/2025 tanggal 07 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si, dan A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si sebagai pemeriksa yang dalam kesimpulannya sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor :
- 7990/2025/NF berupa kristal bening serta 7991/2025/NF dan 7992/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam (I) adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran (I) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-50/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Riska Widia Astuti alias Riska merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas II A Bangli.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Tim Asesment Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/REKOM-49/VIII/2025/TAT tanggal 05 Agustus 2025 Berdasarkan Hasil Asesemen dapat disimpulkan bahwa terperiksa Suci Indahsari alias Suci merupakan penyalahguna narkotika jenis Methampetamine/shabu kategori ringan-sedang dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Selanjutnya Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan terhadap terperiksa agar dilakukan evaluasi psikologis, intervensi singkat, rehabilitasi medis rawat inap selama 3 (tiga) bulan dan rehabilitasi sosial selama 3 (tiga) bulan di Lapastik Kelas II A Bangli.
--- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |