Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas selanjutnya para pemohon mohon kepada Yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq Yang Mulia Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan untuk memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum memberikan ijin/dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon yang bernama Ni Luh De Sutra Dewi, jenis kelamin perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 11 Maret 2006, untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama I Wayan Heriyasa lahir di Tohjiwa pada tanggal 06 Januari 1997;
- Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan Permohonan ini kepada Para Pemohon;
|