Petitum |
Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, pemohon, mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dapat kiranya memanggil dan memeriksa permohonan perwalian ini pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi wali dari adik pemohon yang bernama Ketut De Adi Wira Saputra, untuk menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik dengan NIB. 22.09.000003934.0, Edisi 1 Pewarisan, terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, seluas 230 M2(dua ratus tiga puluh meter persegi) terdaftar atas nama I GEDE PUTU SUKAWIRAWAN, NI LUH KADEK SINTHYAWATI,SE, KETUT DE ADI WIRA SAPUTRA;
3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. - |