Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negri Tabanan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penguggat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat :
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya ( pokok, bunga, dan denda ) kepada penggugat sebesar Rp. 152.910.000, (seratus lima puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah ).
- Apabila tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit ( pokok, bunga dan denda ) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 4723 yang terletak di Desa: Pandak Gede, Kecamatan: Kediri, Kabupaten: Tabanan. atas nama Putu Subagianta. dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan untuk dilakukan eksekusi jaminan kredit atau agunan kredit Memerintahkan kepada tergugat I dan II atau siapa saja yang menempati Obyek Agunan /jaminan kepemilikan SHMNo 4723 yang terletak di Desa: Pandak Gede,Kecamatan: Kediri,Kabupaten: Tabanan.atas namaPutu Subagianta. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila tergugat I dan II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya tergugat I dan II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|