Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/Pdt.P/2024/PN Tab Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 186/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS TERESNA WITASKARADr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang kami muliakan agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan suatu Penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan pemohon Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama I Gusti Ayu Ketut Harrysubhadhiani Warmadewi, perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 16 September 2013;
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak