Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
225/Pdt.P/2024/PN Tab 1.I Wayan Suarsa
2.Ni Wayan Srinadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Suarsa
2Ni Wayan Srinadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas selanjutnya Para Pemohon, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili Permohonan ini memberikan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah menurut hukum Perkawinan Para Pemohon I Wayan Suarsa dengan Ni Wayan Srinadi yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2019 yang dilaksanakan di Banjar Angseri, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sehingga dapat diterbitkan kutipan Akte Perkawinan Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak