Petitum |
Berdasarkan alasan alasan tersebut diatas selanjutnya permohonan ini pemohon ajukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari siding dan setelah pemeriksaan dianggap cukup oleh pemohon, mohon agar Bapak Hakim dapat menetapkan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Wayan Gunawan dengan Ni Putu Cantika Yuniantari Dewi yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Banjar Pamesan, Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan pada tanggal 28 September 2022.
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan untuk diterbitkan akta perkawinan dan akta kelahiran.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|