Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
295/Pdt.G/2025/PN Tab | RINA FACHRUDIN,SE | 1.I PUTU EDI SUTHIRKA 2.I MADE SUTARJA 3.I KETUT SUARTANA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 295/Pdt.G/2025/PN Tab | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Berdasarkan atas uraian dan fakta hukum tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya,
1). Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli Nomor : 116 tanggal 25 -02-2023 antara Penggugat dengan Para Tergugat atas : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 00028/ desa Cepaka, luas : 2500 m2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20/11/2015, Nomor 02228/Cepaka/2015, atas nama : I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja, dengan Identitas Bidang Tanah (NIB).22.02.002.07.02487, b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 03949/Desa Cepaka, luas : 350 M2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2022, nomor : 03403/Cepaka/2022, atas nama: : I Putu Edi Suthirka , I Ketut Suartana, I Made Sutarja, dengan Identitas Bidang Tanah NIB.: 22.02.02.07. 04001 ,yang dibuat dihadapan notaris/PPAT Ida Ayu Putri Indrayani, SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Tabanan,
2). Perubahan Akta Perjanjian / Ikatan Jual Beli nomor 119 tanggal 31-01-2025 antara Pengugat dengan Para Tergugat yang dibuat dihadapan notaris/PPAT Ida Ayu Putri Indrayani, SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Tabanan,
10
3. Menyatakan hukum perbuatan dari Para Tergugat tidak mau menandatangani surat-surat akta jual beli atas tanah sengketa / tanah kavlingan 9 seluas 200 m2 (sesudah dipecah menjadi SHM NIB.22.02.000002067.0, atas nama I Ketut Suartana, I Putu Edi Suthirka, I Made Sutarja) , dan - tanah kavlingan 11 sertifikat hak milik no. 03949/Desa Cepaka, luas 350 m2 atas nama I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja, tanpa alasan yang jelas , dimana Penggugat sudah membayar lunas tanah milik Para Tergugat, sehingga merugikan pihak Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad),
4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melanjutkan Perjanjian / Ikatan Jual Beli sebagaimana akta nomor 116 tanggal 25-02-2023 dan perubahan akta nomor 119 tanggal 31-01.2025, serta menandatangani akta jual beli atas tanah sengketa/ tanah kavlingan 9 seluas 200 m2 (sesudah dipecah menjadi SHM NIB.22.02.000002067.0, atas nama I Ketut Suartana, I Putu Edi Suthirka, I Made Sutarja) dan - tanah kavlingan 11 sertifikat hak milik no. 03949/Desa Cepaka, luas 350 m2 atas nama I Putu Edi Suthirka, I Ketut Suartana, I Made Sutarja, pada kantor notaris/PPAT Ida Ayu Putri Indrayani,SH.MKn, notaris yang berkedudukan di kabupaten Badung,
5. menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut : a. kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 3. 762.889.670,- ( tiga miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah), b. kerugian Imateriil sebesar Rp. Rp 2.500.000.000,- ( dua miliar lima ratus juta rupiah),
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |