Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TABANAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
192/Pdt.P/2025/PN Tab I Nengah Gaming Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 192/Pdt.P/2025/PN Tab
Tanggal Surat Sabtu, 02 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Gaming
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ida Ayu Tri Astuti Purwasari, S.H.,M.HI Nengah Gaming
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil/alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq. Hakim yang memeriksa dan menetapkan Permohonan Penetapan ini agar dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama dapat menentukan hari sidang untuk permohonan ini dan setelah pemeriksaan dianggap cukup, pemohon mohon agar hakim yang memeriksa dan menetapkan penetapan ini agar menjatuhkan penetapan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis I NENGAH GAMING dengan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 00068 Provinsi Bali Kabupaten Tabanan, Kecamatan Selemadeg Barat Desa Selabih, seluas 1700M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur No. 00076/SELABIH/2016 tertanggal 24/06/2016, menurut catatan hak peralihan terakhir tertulis atas nama PAN NUKANTUN dan dalam Sertipikat Hak Milik No. 02611 Provinsi Bali Kabupaten Tabanan Kecamatan Selemadeg Barat Desa Lalanglinggah, seluas 5850M2 sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur No. 02246/LALANGLINGGAH/1982 tertanggal 07/09/1982, menurut catatan hak peralihan terakhir tertulis atas nama PAN NUKANTUN merupakan orang yang satu yaitu  Pemohon dan selanjutnya akan menggunakan nama I NENGAH GAMING;---------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa semua surat–surat lain milik pemohon yang mencantumkan nama-nama pemohon seperti tersebut diatas adalah sah  berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi atas nama  Pemohon tersebut;------------------------------------------

Membebankan semua biaya perkara  yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak